Mantan Caleg Menipu

2 Mantan Caleg Sulsel Penipu Divonis 3 Tahun Penjara di Mamuju Gelapkan Rp8,9 M untuk Biaya Kampanye

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Terdakwa PZ (kiri) dan APT (kanan) usai pembacaan vonis di PN Mamuju, Senin (28/10/2024). 

"APT dan PZ bahkan sempat mengajak korban untuk meninjau lokasi tambang PT PDP di Konawe, Kolaka. PZ juga ikut meyakinkan korban bahwa lokasi tambang tersebut memiliki kadar nikel 1,8 persen," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo.

Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif.

Menurut Bripka Aditya, modus operandi para tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.

Korban menyerahkan uang ke APT sebesar Rp 1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain. Korban juga menyerahkan Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada.

"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," ujar penyidik Bripka Aditya.

APT dan PZ, merupakan mantan calon anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved