Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat?
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan sesama pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, ancaman pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdikbud Sulbar, menanti Syauqi Tanriwali.
Syauqi dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan pada Senin (21/10/2024).
NF telah diberhentikan, sedangkan Syauqi memang harus berproses karena statusnya sebagai ASN.
Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhama mengatakan sudah mengetahui perihal kabar tersebut.
Sehingga pihaknya akan menyurat ke Polresta Mamuju, meminta surat penetapan tersangka Syauqi.
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, butuh surat penahanan.
“Sampai sekarang tidak ada surat penahanan yang masuk di kami,” kata Suhamta.
Baca juga: Anggota DPRD Mamuju Ramliati Diduga Intervensi Calon PPPK, Muhammad: Jelas Pelanggaran Kode Etik
Baca juga: Sekprov Idris Minta Data BKKBN Jadi Patokan Instansi untuk Buat Kebijakan Penanganan Stunting Sulbar
Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersebut dari Polresta Mamuju.
“Kami sebenarnya menunggu surat penetapan penahanan, kami mau menyurat ke Polresta Mamuju, minta surat itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.
“Karena kami tidak bisa membuat langkah-langkah di BKD kalau tidak ada bukti bahwa dia benar ditahan dan tersangka,” terannya.
Ia menambahakn, berdasarkan aturan tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi terberat yang mungkin diterima oknum tersebut, mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan, Senin (21/10/2024).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan.
"Mereka terbukti melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ASN Pemprov Sulbar di Disdikbud Sulbar bernama Syauqi ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (21/10/2024).
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka.
Keduanya terancam pidana penjara 9 bulan, namun belum bisa ditahan karena pasal yang dikenakan dibawah hukuman lima tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tapi mereka telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan istri orang.
Syauqi dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami selingkuhannya inisial NF (28) di sebuah rumah BTN di Mamuju, pada Selasa (23/7/2024) pagi tadi.
Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah.
Penetapan status tersangka keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar.
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan Kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. (*)
TribunBreakingNews
Perselingkuhan
perzinahan
Disdikbud Sulbar
Mamuju
Berita Mamuju
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
| Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis? |
|
|---|
| Sidang Etik ASN Disdikbud Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang Ditunda karena Pj Sekprov Masih Sibuk |
|
|---|
| Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda |
|
|---|
| BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka |
|
|---|
| BKD Sulbar Menyurat ke Polisi Minta Surat Penetapan Tersangka Syauqi Kabid Kepergok Selingkuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pejabat-Dinas-Pendidikan-Sulbar-bersama-honorer-selingkuhannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.