Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis?

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur Sulbar

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
tangkapan layar
KASUS PERSELINGKUHAN - Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, SA (kiri) bersama honorer, NF (kanan) yang viral kepergok selingkuh. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, membenarkan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan pada Desember 2024. Meski kasus dihentikan, BKD SUlbar memastikan sidang etik tetap diberlakukan bagi Syauqi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaesi Barat, Sjaifuddin menjelaskan status Syauqi, ASN eselon IV yang bertugas di Bidang Kebudayaan yang tersandung kasus perselingkuhan dengan NF, honorer Disdikbud Sulbar.

Kasus keduanya bergulir sejak Juli 2024, namun belakangan polisi justru menghentikan kasus tersebut dengan alas an tidak cukup bukti.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil sidang etik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi yang akan diberikan kepada SA," kata Sjaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Rabu (12/2/2025).  

Ia menambahkan bahwa BKD akan memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang tepat bagi SA. 

Jika hanya sidang etik memutuskan sanksi ringan, kemungkinan yang menentukan nasibnya adalah Kepala Dinas. 

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur.  

"Kami akan mengikuti apa pun rekomendasi yang diberikan oleh BKD," tegasnya.  

Keputusan terkait status SA sebagai ASN masih menunggu hasil sidang etik BKD yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Syauqi, Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang pejabat Dinas Pendidikan SULBAR yang kedapatahs selingkuh dengan honorer inisial NF, yang telah bersuami.

Sidang etik terhadap Syauqi dipastikan tetap jalan, meski penyidik Reskrim Polresta Mamuju telah menghentikan kasusnya dengan alas an idak cukup bukti.

Baca juga: Diminta Tangkap Buaya, Damkar Pasangkayu Dilema Tak Ada Penangkaran: Mau Taruh Dimana?

Baca juga: BKD Tetap Sidang Etik ASN Disdik Sulbar Selingkuhi Istri Orang Meski Kasusnya Dihentikan Polisi

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menegaskan bahwa sanksi pidana berbeda dengan sanksi etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Kami telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari kepolisian. Meski begitu, sidang etik tetap akan dilanjutkan," kata Suhamta saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (11/2/2025).  

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut mengundang perhatian publik dan viral di media sosial dan berpotensi merusak citra ASN.

Namun, nantinya surat dari kepolisian tersebut jadi salah satu pertimbangan bagi majelis untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.

Sidang kode etik ASN terhadap SA sebenarnya sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2024. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved