TOPIK
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
-
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur Sulbar
-
Syauqi, kata Bujaeramy berpotensi mendapatkan sanksi moral melalui pernyataan gubernur secara tertutup atau pernyataan gubernur secara terbuka.
-
Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
-
Herman Basir menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkama Agung, pemberian surat penetapan tersangka hanya boleh diberikan kepada tersangka
-
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka
-
BKD tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.
-
Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi.
-
Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi.
-
Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi
-
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.
-
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju, Sulawesi Barat beberap waktu lalu
-
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor
-
Kedua terlapor tidak mengakui perbuatanya, sehingga penyidik melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti
-
Terduga pelaku perselingkuhan itu dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami perempuan inisial NF (28), di sebuah rumah BTN di Mamuju