Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Tersangka Perzinahan, Pejabat Disdikbud Sulbar Terancam Dipecat Sebagai ASN

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Syaifuddin, angkat suara terkait penetapan tersangka perselingkuhan dan perzinahan seorang pejabat Disdikbud Sulbar berinisial MS (35) dan tenaga honorer berinisial NV (28).

Syaifuddin mengungkapkan, keduanya telah dikenai sanksi oleh pihak Disdikbud.

MS dijatuhi sanksi non-job, yang berarti dicopot dari jabatan kepala bidangnya, sementara NV diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara

"Status terakhirnya, perempuan sudah dikeluarkan, sementara pria telah dinonaktifkan dari jabatannya. Sebagai eselon IV, dia dibebaskan dari semua tugas-tugasnya," jelas Syaifuddin saat ditemui di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, pada Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.

Menurutnya, keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang kedisiplinan ASN.

"Tergantung dari tingkat kesalahannya. Kita akan lihat seperti apa nanti putusan pengadilan," tambahnya.

Jika terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi berat, potensi pemecatan tidak bisa dielakkan.

Namun, Disdikbud Sulbar tidak bisa memastikan karena proses masih berjalan.

Syaifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini, yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait untuk meninjau kasus lebih lanjut.

"Kita akan membentuk tim dari BKD dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan MS dan NV sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor bernama Sugianto.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28) yang bekerja sebagai tenaga honorer dan pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar.

Keduanya diduga terlibat dalam perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved