Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Tersangka Perzinahan, Pejabat Disdikbud Sulbar Terancam Dipecat Sebagai ASN
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kompol Jamaluddin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
"Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas," tambahnya.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Suandi
Halaman 2 dari 2
Tags
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
TribunBreakingNews
Disdikbud Sulbar
Sulawesi Barat
perzinahan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kompol Jamaluddin
Berita Terkait:#Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis? |
![]() |
---|
Sidang Etik ASN Disdikbud Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang Ditunda karena Pj Sekprov Masih Sibuk |
![]() |
---|
Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda |
![]() |
---|
BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka |
![]() |
---|
ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.