Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Tersangka Perzinahan, Pejabat Disdikbud Sulbar Terancam Dipecat Sebagai ASN

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kompol Jamaluddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

"Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas," tambahnya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Suandi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved