Berita Mamuju

Pria 31 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi Saat Sedang Tunggu Pembeli Sabu

Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku sabu di Mamuju diamankan - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: BPKPD Sulbar Usul Perubahan TPP ASN Pemprov 2026 Tak Lagi Absensi Tapi Berbasis Kinerja Individual

Baca juga: Menanti Magis Si Jago Caretaker Ahmad Amiruddin Laga PSM vs Arema FC

Ditemui minggu (12/10/2025) Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam,

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Sigit. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved