BPKPD Sulbar
BPKPD Sulbar Usul Perubahan TPP ASN Pemprov 2026 Tak Lagi Absensi Tapi Berbasis Kinerja Individual
Paparan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah
TRIBUN-SULBAR.COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat langkah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini diwujudkan melalui paparan rencana perubahan TPP tahun 2026 yang digelar bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Senin (6/10).
Bertempat di ruang kerja Gubernur Sulbar, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, rapat tersebut dihadiri oleh Tim TPP Sulbar terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum. Dari BPKPD Sulbar hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan rencana teknis dan arah kebijakan perubahan skema TPP tahun mendatang.
Paparan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah guna memastikan pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja, bukan hanya berdasarkan kehadiran semata.
Baca juga: Menko Zulhas Ungkap Terima Kasih ke PNM Bantu Ketahanan Pangan di Desa, Mekarkan UMKM
Baca juga: Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Keuangan Triwulan III Tahun 2025
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menjelaskan bahwa arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan lebih menekankan aspek penilaian kinerja individual dan organisasi, bukan lagi berfokus semata pada absensi atau kehadiran.
"Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” jelas Murdanil.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka, memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPKPD bersama tim TPP yang telah menyiapkan skema perubahan secara matang dan komprehensif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem TPP yang berkeadilan dan mendorong kinerja ASN.
"TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi cerminan penghargaan terhadap kinerja ASN. Kita ingin sistem ini benar-benar adil, terukur, dan memberi motivasi untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” tegas Suhardi Duka.
Ia juga menekankan bahwa reformulasi TPP harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, efisiensi anggaran, serta keselarasan dengan arah pembangunan Sulbar yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa perubahan TPP ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar dalam memperbaiki sistem penganggaran dan manajemen ASN yang lebih transparan dan berkeadilan.
"Perubahan TPP 2026 kami arahkan agar lebih proporsional dan selaras dengan capaian kinerja, bukan sekadar rutinitas administratif. Prinsipnya, harus transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ali Chandra.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah ini, Pemprov Sulbar berharap mekanisme pemberian TPP tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan. (*)
BPKPD Sulbar Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III Hadapi Akhir Tahun |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III, Mantapkan Langkah Hadapi Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Dukung Pemeriksaan Itjen Kemendagri, Transparansi Jadi Komitmen |
![]() |
---|
Stop Disinformasi! Gambar Tercatut Bukan ASN Disidang Tapi Panitia Sidang MP-PKD |
![]() |
---|
ASN Sulbar Disidang Kerugian Negara, Ada Cicil 10 Bulan Hingga 28 Bulan untuk Pengembalian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.