Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat?
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan sesama pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, ancaman pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdikbud Sulbar, menanti Syauqi Tanriwali.
Syauqi dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan pada Senin (21/10/2024).
NF telah diberhentikan, sedangkan Syauqi memang harus berproses karena statusnya sebagai ASN.
Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhama mengatakan sudah mengetahui perihal kabar tersebut.
Sehingga pihaknya akan menyurat ke Polresta Mamuju, meminta surat penetapan tersangka Syauqi.
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, butuh surat penahanan.
“Sampai sekarang tidak ada surat penahanan yang masuk di kami,” kata Suhamta.
Baca juga: Anggota DPRD Mamuju Ramliati Diduga Intervensi Calon PPPK, Muhammad: Jelas Pelanggaran Kode Etik
Baca juga: Sekprov Idris Minta Data BKKBN Jadi Patokan Instansi untuk Buat Kebijakan Penanganan Stunting Sulbar
Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersebut dari Polresta Mamuju.
“Kami sebenarnya menunggu surat penetapan penahanan, kami mau menyurat ke Polresta Mamuju, minta surat itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.
“Karena kami tidak bisa membuat langkah-langkah di BKD kalau tidak ada bukti bahwa dia benar ditahan dan tersangka,” terannya.
Ia menambahakn, berdasarkan aturan tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi terberat yang mungkin diterima oknum tersebut, mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan, Senin (21/10/2024).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan.
TribunBreakingNews
Perselingkuhan
perzinahan
Disdikbud Sulbar
Mamuju
Berita Mamuju
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis? |
![]() |
---|
Sidang Etik ASN Disdikbud Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang Ditunda karena Pj Sekprov Masih Sibuk |
![]() |
---|
Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda |
![]() |
---|
BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka |
![]() |
---|
BKD Sulbar Menyurat ke Polisi Minta Surat Penetapan Tersangka Syauqi Kabid Kepergok Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.