Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat?

Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Ilham Mulyawan
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan sesama pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, ancaman pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdikbud Sulbar, menanti Syauqi Tanriwali.

Syauqi dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan pada Senin (21/10/2024).

NF telah diberhentikan, sedangkan Syauqi memang harus berproses karena statusnya sebagai ASN.

Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhama mengatakan sudah mengetahui perihal kabar tersebut.

Sehingga pihaknya akan menyurat ke Polresta Mamuju, meminta surat penetapan tersangka Syauqi.

Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, butuh surat penahanan.

“Sampai sekarang tidak ada surat penahanan yang masuk di kami,” kata Suhamta.

Baca juga: Anggota DPRD Mamuju Ramliati Diduga Intervensi Calon PPPK, Muhammad: Jelas Pelanggaran Kode Etik

Baca juga: Sekprov Idris Minta Data BKKBN Jadi Patokan Instansi untuk Buat Kebijakan Penanganan Stunting Sulbar

Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersebut dari Polresta Mamuju

“Kami sebenarnya menunggu surat penetapan penahanan, kami mau menyurat ke Polresta Mamuju, minta surat itu,” jelasnya.

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (22/10/2024).
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (22/10/2024). (Tribun Sulbar / Suandi)

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.

“Karena kami tidak bisa membuat langkah-langkah di BKD kalau tidak ada bukti bahwa dia benar ditahan dan tersangka,” terannya.

Ia menambahakn, berdasarkan aturan tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi terberat yang mungkin diterima oknum tersebut, mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer inisial NF telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan, Senin (21/10/2024).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved