TAG
Disdikbud Sulbar
-
Kata Sugianto seorang kadis harus mampu bisa menyeduaikan, atau beradatasi terhadap penyesuaian perubahan regulasi dan kurikulum yang cepat mengalami
Kamis, 29 Mei 2025
-
Tak hanya di Kalumpang, kata dia, pihaknya telah memetakan sekolah di seluruh wilayah Sulbar yang memiliki potensi terdampak bencana alam.
Minggu, 13 April 2025
-
Ia membantah tudingan bahwa Dinas belum melunasi pembayaran senilai Rp 200 juta kepada para tukang.
Rabu, 9 April 2025
-
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tiga Menteri, yang mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar siswa di seluruh Indonesia, termasuk Sulbar.
Sabtu, 22 Februari 2025
-
Syauqi, kata Bujaeramy berpotensi mendapatkan sanksi moral melalui pernyataan gubernur secara tertutup atau pernyataan gubernur secara terbuka.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Selasa, 17 Desember 2024
-
Meski demikian, pihaknya masih menunggu jadwal uji coba makan gratis di Mamuju Tengah oleh Disdikbud Sulbar.
Jumat, 22 November 2024
-
Ia menyebutkan, job fair adalah acara mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang sedang mencari karyawan baru.
Senin, 18 November 2024
-
Herman Basir menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkama Agung, pemberian surat penetapan tersangka hanya boleh diberikan kepada tersangka
Minggu, 27 Oktober 2024
-
Diketahui, Syauqi adalah seorang pejabat Disdikbud Sulbar ditetapkan tersangka kasus perzinahan dengan seorang honoret.
Jumat, 25 Oktober 2024
-
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 24 Oktober 2024
-
Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi
Senin, 21 Oktober 2024
-
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.
Senin, 21 Oktober 2024
-
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.
Senin, 21 Oktober 2024
-
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor
Senin, 21 Oktober 2024
-
Bahkan kuota ini masih terbuka dan siap menerima pendaftar sesuai aturan dan persyaratan berlaku.
Rabu, 4 September 2024
-
Selain itu, atlet renang dan sejumlah atlet cabor lainya tidak memiliki seragam dan sebagian atlet berangkat mengenakan pakaian bebas.
Selasa, 13 Agustus 2024
-
Proses pemecatan NF sebagai honorer sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senin, 12 Agustus 2024
-
Menurut Ali Mustakim, oknum kepala seksi dan tenaga honorer itu sudah merusak citra dan mencoreng wajah lembaga yang menaungi pendidikan
Senin, 12 Agustus 2024
-
Mithar juga menyebutkan bahwa selain dinonaktifkan dari jabatannya, Syauqi terancam menerima sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Senin, 12 Agustus 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved