Berita Sulbar
Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara
Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer NF tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: ASN dan Honorer Dinas Pendidikan Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka," kata Jamaluddin kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Rimuku, Senin (21/10/2024).
Dikatakan, dalam laporan, kedua tersangka diduga berzinah di sebuah rumah BTN Kota Mamuju.
Atas perbuatanya, Syauqi dan NF terancam 9 bulan penjara.
Meski sudah tersangka, kedua tersangka belum ditahan dikarenakan di bawa hukuman lima tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Bukti keduanya melakukan perzinahan kuat," bebernya.
Diketahui, Syauqi maupun NF sama-sama memiliki pasangan.(*)
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan AlkesĀ |
![]() |
---|
2 Hari di Jakarta, Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Alfian dan Laura Wakili Sulbar di Pertukaran Pemuda Antar Provinsi 2025 |
![]() |
---|
Rp470 Miliar APBN Dukung Perlindungan Sosial di Sulbar, Gubernur SDK Puji Komitmen Pusat |
![]() |
---|
Dosen Unsulbar Latih KWT Katumbangan Produksi Sabun dan Sampo Alami Berbasis VCO Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.