Berita Sulbar
Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pejabat-Dinas-Pendidikan-Sulbar-bersama-honorer-selingkuhannya.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara
Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer NF tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: ASN dan Honorer Dinas Pendidikan Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka," kata Jamaluddin kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Rimuku, Senin (21/10/2024).
Dikatakan, dalam laporan, kedua tersangka diduga berzinah di sebuah rumah BTN Kota Mamuju.
Atas perbuatanya, Syauqi dan NF terancam 9 bulan penjara.
Meski sudah tersangka, kedua tersangka belum ditahan dikarenakan di bawa hukuman lima tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Bukti keduanya melakukan perzinahan kuat," bebernya.
Diketahui, Syauqi maupun NF sama-sama memiliki pasangan.(*)
| Bapenda Akan Terbitkan Teguran Simpatik kepada Warga Pengguna Plat Non-Sulbar Agar Mutasi ke Plat DC |
|
|---|
| FPPI Pimkot Mamuju Soroti Ancaman Industri Ekstraktif di Sulbar: Hentikan Kebijakan Ugal-ugalan! |
|
|---|
| Sekda Junda Sebut IPM Sulbar Masih di Bawah Rata-rata Nasional Hingga Stunting 35 Persen |
|
|---|
| DPRD Sulbar Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2025 |
|
|---|
| Tertibkan Aset Daerah Pemprov Sulbar Bidik Lahan 3,63 Hektar di Gentungan Mamuju |
|
|---|