Berita Sulbar

Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.

Editor: Nurhadi Hasbi
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka Perzinahan, PNS dan Honorer Disdikbud Sulbar Terancam 9 Bulan Penjara

Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer NF tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN dan Honorer Dinas Pendidikan Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan

"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka," kata Jamaluddin kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Rimuku, Senin (21/10/2024).

Dikatakan, dalam laporan, kedua tersangka diduga berzinah di sebuah rumah BTN Kota Mamuju.

Atas perbuatanya, Syauqi dan NF terancam 9 bulan penjara.

Meski sudah tersangka, kedua tersangka belum ditahan dikarenakan di bawa hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Bukti keduanya melakukan perzinahan kuat," bebernya.

Diketahui, Syauqi maupun NF sama-sama memiliki pasangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved