Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Disdik Sulbar Non-Jobkan ASN Selingkuhi Honorer yang Merupakan istri Orang, Pemecatan Menanti
Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sjaifuddin angkat suara terkait penetapan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer inisial NF sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan, Senin (21/10/2024).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto.
Sjaifuddin menyebut keduanya telah dikenai dikenakan sanksi oleh Disdikbud.
Syauqi Tanriwali dijatuhi sanksi non-job, yang berarti dicopot dari jabatan kepala bidangnya, sementara NV diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.
"Status terakhirnya, perempuan sudah dikeluarkan, sementara pria telah dinonaktifkan dari jabatannya. Sebagai eselon IV, dia dibebaskan dari semua tugas-tugasnya," jelas Sjaifuddin saat ditemui di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, pada Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.
Menurutnya, keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang kedisiplinan ASN.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Bus Akap Ditikam di Takandeang Mamuju, Lengan Kanan Dapat 20 Jahitan
Baca juga: Kondektur Tikam Sopir Bus Akap di Takandeang Mamuju Usai Lihat Mantan istri Bersama Korban
"Tergantung dari tingkat kesalahannya. Kita akan lihat seperti apa nanti putusan pengadilan," tambahnya.
Jika terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi berat, potensi pemecatan tidak bisa dielakkan.
Namun, Disdikbud Sulbar tidak bisa memastikan karena proses masih berjalan.
Sjaifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini, yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait untuk meninjau kasus lebih lanjut.
Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum itetapkan tersangka.
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kompol Jamaluddin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
TribunBreakingNews
Perselingkuhan ASN
Disdikbud Sulbar
Disdik Sulbar
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Mamuju
Perselingkuhan
Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis? |
![]() |
---|
Sidang Etik ASN Disdikbud Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang Ditunda karena Pj Sekprov Masih Sibuk |
![]() |
---|
Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda |
![]() |
---|
BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka |
![]() |
---|
ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.