Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda
Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sidang kode etik terhadap Syauqi Tanriwali, Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulbar di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (17/12/2024).
Hal ini terkait Kasus perselingkuhan Syauqi bersama honorer inisial NF di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat.
Baca juga: DPRD Sulbar Sepakat Lanjut Bahas Ranperda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Libatkan Kepala Desa Onang Majene, Begini Kronologinya
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Namun, sidang harus ditunda (skorsing) karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar , Amujib memiliki kesibukan di luar daerah.
"Tapi ini belum ada keputusan karena sidang diundur (diskors). Sebenarnya kita mau satu kali sidang, hanya saja ada beberapa majelis yang tidak bisa hadir, sehingga sidang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
"Maunya kita hari ini selesai, namun hari ini Pak Sekda sedang ada rapat di Polewali Mandar, jadi sidang harus diskors," sambungnya.
Ia menambahkan, dalam sidang etik ini, Syauqi dituntut dengan tuntutan berat.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan sebelum adanya putusan resmi dari majelis.
"Syauqi berpotensi mendapatkan sanksi moral melalui pernyataan gubernur secara tertutup atau pernyataan gubernur secara terbuka. Kalau pernyataan terbuka itu, gubernur menyampaikan bahwa Syauqi begini, begini, begini. Memang tidak berefek (hukum), tapi secara moral akan berefek pada pribadi," jelasnya.
Selain itu, Syauqi juga berpotensi dituntut dengan pelanggaran disiplin ASN.
Sanksi disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Kemudian, hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia menambahkan, majelis sidak etik disusun berdasarkan keputusan gubernur.
Sekprov Sulbar sebagai ketua majelis dan Kepala BKD Sulbar sebagai sekretaris Majelis.
"Itu disusun berdasarkan keputusan gubernur yang didalamnya ada Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kepala BKD sebagai sekretaris majelis, inspektorat juga ada," jelasnya.
"Sidang etik hampir sama dengan sidang di pengadilan, di mana ada saksi yang meringankan dan ada saksi yang memberatkan," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ
Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis? |
![]() |
---|
Sidang Etik ASN Disdikbud Sulbar yang Selingkuhi Istri Orang Ditunda karena Pj Sekprov Masih Sibuk |
![]() |
---|
BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka |
![]() |
---|
ASN Disdikbud Sulbar DItetapkan Tersangka Perzinahan, BKD Bersurat ke Polisi Pelaku Segera Dipecat? |
![]() |
---|
BKD Sulbar Menyurat ke Polisi Minta Surat Penetapan Tersangka Syauqi Kabid Kepergok Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.