Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Sekda Sibuk, Pemberian Sanksi ASN Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honer Ditunda

Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Sidang etik terhadap ASN Disdikbud Sulbar di kantor BKD Sulbar, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sidang kode etik terhadap Syauqi Tanriwali, Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulbar di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (17/12/2024).

Hal ini terkait Kasus perselingkuhan Syauqi bersama honorer inisial NF di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat.

Baca juga: DPRD Sulbar Sepakat Lanjut Bahas Ranperda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Libatkan Kepala Desa Onang Majene, Begini Kronologinya

Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.

Namun, sidang harus ditunda (skorsing) karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar , Amujib memiliki kesibukan di luar daerah.

"Tapi ini belum ada keputusan karena sidang diundur (diskors). Sebenarnya kita mau satu kali sidang, hanya saja ada beberapa majelis yang tidak bisa hadir, sehingga sidang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

"Maunya kita hari ini selesai, namun hari ini Pak Sekda sedang ada rapat di Polewali Mandar, jadi sidang harus diskors," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam sidang etik ini, Syauqi dituntut dengan tuntutan berat.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan sebelum adanya putusan resmi dari majelis.

"Syauqi berpotensi mendapatkan sanksi moral melalui pernyataan gubernur secara tertutup atau pernyataan gubernur secara terbuka. Kalau pernyataan terbuka itu, gubernur menyampaikan bahwa Syauqi begini, begini, begini. Memang tidak berefek (hukum), tapi secara moral akan berefek pada pribadi," jelasnya.

Selain itu, Syauqi juga berpotensi dituntut dengan pelanggaran disiplin ASN.

Sanksi disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia menambahkan, majelis sidak etik disusun berdasarkan keputusan gubernur.

Sekprov Sulbar sebagai ketua majelis dan Kepala BKD Sulbar sebagai sekretaris Majelis.

"Itu disusun berdasarkan keputusan gubernur yang didalamnya ada Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kepala BKD sebagai sekretaris majelis, inspektorat juga ada," jelasnya.

"Sidang etik hampir sama dengan sidang di pengadilan, di mana ada saksi yang meringankan dan ada saksi yang memberatkan," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved