Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Keluarga Pelapor Minta Pejabat Disdikbud Sulbar Tersangka Kasus Perzinahan Dipecat Jadi ASN

Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pihak keluarga NF yang melaporkan oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar Syauqi Tanriwali di kasus perzinahan dengan staf honorer NF agar diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak keluarga NF bernama Naz mengatakan, oknum ASN Pemprov Sulbar Syauqi harus dipecat dari jabatan karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Polda Sulbar Diduga Pungli di Mamuju, Dirlantas: Ditilang Pengemudi Tak Punya SIM & TNKB

Baca juga: Sekolah di Majene Belum Pasang Poster Presiden Baru Prabowo dan Wakilnya Gibran

"Karena kasus ini sudah berproses hukum ya sanksinya sebagai ASN harus diberhentikan," ungkap Naz keluarga dari NF saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (21/10/2024).

Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi. 

Pihak BKD kata Naz, tinggal menunggu surat penetapan tersangka Syauqi agar ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur ASN yang melakukan pelanggaran.

"Saya tadi diminta sama salah satu pihak BKD, mereka meminta surat penetapan tersangka dari Syauqi untuk diproses," bebernya.

Lanjut Naz menuturkan, tersangka ASN ini harus ditindak sesuai dengan aturan, bagaimana agar Syauqi diberhentikan sebagai ASN karena perbuatannya yang dianggap melanggar norma-norma atau tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Saya minta selaku pihak keluarga NF (selingkuhan Syauqi) agar dia ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," Pungkasnya.

Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer NF ditetapkan tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan.

"Mereka terbukti melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ASN Pemprov Sulbar di Disdikbud Sulbar bernama Syauqi ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (21/10/2024).

Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

Tersangka diancam 9 bulan penjara namun belum bisa ditahan karena pasal yang dikenakan di bawa hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tapi mereka telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan," bebernya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved