Berita Viral
Polisi Polda Sulbar Diduga Pungli di Mamuju, Dirlantas: Ditilang Pengemudi Tak Punya SIM & TNKB
Dari hasil tilang itu, Mansur dinyatakan melakukan tiga pelanggaran aturan lalu lintas diantaranya tidak memiliki SIM dengan Pasal 281 Jounto 68
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro ngkat bicara terkait postingan di media social Facebook Jaya Logistic.
Dalam postingan itu, pemilik akun mengunggah konten yang isinya diduga oknum polisi Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Sulbar melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Lantas PJR.
Lokasinya diduga di Lingkungan Lengke, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Postingan itu diunggah salah satu grup Facebook Makassar Jaya Logistic, yang memperlihatkan foto adanya oknum polisi diduga pungli.
"Bantu viral kan Kelakuan oknum polres mamuju yg menjaga post di wilayah kalukku betul-betul sudah sangat meresahkan sopir-sopir lintas di sulawesi. Mereka menganjurkan untuk membayar dengan nominal tertentu bahkan saya sendiri membayar tebusan Rp 2 juta yang kataanya Briva tapi ternyata masuknya ke rekening pribadi oknum tersebut. Hal yang sangat kami sayangkan betapa keji nya perlakuan oknum ini ke sopir. Mohon bantu di viral kan Sya ikhlas jika yg saya bayar ke negara," tulis pengunggah di grup Facebook Makassar Jaya Logistic.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro soal menjelaskan kronologi kejadian peristiwa itu.
Dia mengatakan kejadian pada Jumat 14 Oktober 2024 pada pukul 19.00 Wita malam, saat itu anggota polisi sedang bertugas melakukan kegiatan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Foto Presiden Terpilih Mulai Dibeli Warga Polman Setelah Pelantikan, Harga Rp 100 Ribu
Baca juga: Nestapa Pendidikan di Kalumpang Mamuju, Guru Ngajar Duduk di Meja Karena Tak Punya Fasilitas Kursi
Kemudian, malam itu ada mobil jenis Daihatsu bernomor polisi DD 8435 PB yang dihentikan oleh anggota polisi untuk memeriksa surat-surat kendaraannya.
Mobil itu dikemudikan oleh sopir bernama Mansur dengan membawa muatan yang melebihi kapasitas atau overload.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata Mansur ini, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan juga mobilnya melebihi muatan (Overload),"ungkap Valent dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Setelah itu anggota polisi melakukan proses tilang melalui aplikasi E-tilang, dari aplikasi itu langsung diketahui berapa denda yang mesti dibayarkan oleh pengemudi yang ditilang tersebut.

Dari hasil tilang itu, Mansur dinyatakan melakukan tiga pelanggaran aturan lalu lintas diantaranya tidak memiliki SIM dengan Pasal 281 Jounto 68 Ayat 1 dengan maksimal Rp1 juta.
Pelanggaran kedua tidak memiliki TNKB melanggar Pasal 280 Jounto 68 Ayat dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Kemudian ia juga melanggar melebihi muatan yang dikenakan Pasal 307 Jounto 169 Ayat 1 dengan denda Rp 500 ribu.
"Mansur juga mentransfer uang (bayar tilang) di BRIVA melalui rekening BCA dan bukti transfer itu sudah disetor ke petugas polisi. Setelah itu kendaraannya sudah dikembalikan ke pemilik Mansur," ujarnya.
Valentinus menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Sulbar di Pos Kalukku itu sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
"Kami pastikan tidak ada indikasi pungli yang dilakukan, karena prosedur tilang sudah dilakukan sesuai dengan aturan," pungkasnya. (*)
VIRAL Mobil Propam Tapanuli Selatan Diduga Dikendarai Remaja Terlibat Tabrak Lari di Palangkaraya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota Lanal Mamuju Tampar Pemuda Gegara Masalah Asmara Sang Adik |
![]() |
---|
VIRAL Pasangan Siswa SMP di NTB Lombok Melangsungkan Pernikahan, Orang Tua Dipolisikan |
![]() |
---|
VIRAL Nasib Istri di Soppeng Berubah Jadi Anak Tiri,Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil |
![]() |
---|
VIRAL,Guru Joget-Joget di saat Sekolah Terendam Banjir, Netizen Justru Bela Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.