Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Pelapor Sebut BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh untuk Disanksi

Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi. 

Editor: Ilham Mulyawan
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pihak keluarga NF yang melaporkan oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar Syauqi Tanriwali, dalam kasus perzinahan dengan NF, agar segera diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak keluarga NF bernama Naz mengatakan, oknum ASN Pemprov Sulbar Syauqi harus dipecat dari jabatan karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Karena kasus ini sudah berproses hukum ya sanksinya sebagai ASN harus diberhentikan," ungkap Naz keluarga dari NF saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (21/10/2024).

Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi. 

Pihak BKD kata Naz, tinggal menunggu surat penetapan tersangka Syauqi agar ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur ASN yang melakukan pelanggaran.

"Saya tadi diminta sama salah satu pihak BKD, mereka meminta surat penetapan tersangka dari Syauqi untuk diproses," bebernya.

Lanjut Naz menuturkan, tersangka ASN ini harus ditindak sesuai dengan aturan, bagaimana agar Syauqi diberhentikan sebagai ASN karena perbuatannya yang dianggap melanggar norma-norma atau tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Buru OTK yang Sengaja Bakar Motor Warga Tapalang Mamuju

Baca juga: 6 Ramalan Shio Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

"Saya minta selaku pihak keluarga NF (selingkuhan Syauqi) agar dia ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pinta Naz.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus perzinahan ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka diancam 9 bulan penjara namun belum bisa ditahan karena pasal yang dikenakan di bawa hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tapi mereka telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan," bebernya. 

Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar. Senin, 21 Oktober 2024

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar. 

Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved