Pelanggaran Netralitas ASN

Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Kapus Ranga-ranga Mamuju Segera Disidang?

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara Hamzah alais Anca Kepala puskesmas Ranga-ranga Mamuju yan dilapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas, kini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Mamuju untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hamzah alias Anca sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, terkait dugaan pelanggaran netralitas setelah dia memposting video salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga.

Postingannya itu diikuti pula kalimat bernada ancaman, agar seluruh penghuni grup satu suara mendukung paslon tersebut.

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024) lalu.

Dia menambahkan, dalam rapat pembahasan dilakukan bersama tim, berkas perkara tahap satu tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

"Kita akan kaji lagi pelajari lagi berkas perkaranya, karena akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Mamuju itu.

Baca juga: Pj Bupati Mamuju Belum Dapat Pastikan Kapan Bantuan Gempa Cair: Pikir Bagaimana Dananya Turun Dulu

Baca juga: Bantuan Gempa Mamuju Program Pemerintah Jadi Bahan Kampanye, Sutinah Suhardi Dilapor ke Bawaslu

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.

Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).

Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.

"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.

Penasehat hukum (Ph) Abdul Wahab menilai penetapan tersangka Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu prematur.

Hal itu ia sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Abdul Wahab Azasi, Jumat (11/10/2024) malam.

“Kami sebagai kuasa hukum (Hamzah) sebenarnya menganggap bahwa terlalu prematur atau terlalu dini dan dipaksakan untuk ditingkatkan dari peneyelidikan mejadi penyidikan,” kata Abdul Wahab (11/10/2024) malam.

Abdul Wahab bahkan menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kapus Ranga-ranga tidak terbukti,  namun begitu ia tetap menghormati langkah hukum yang sudah ditetapkan Bawaslu.

“Kami hormati penetapannya, tetapi kami tetap melakukan perlawan sebagai kuasa hukum dari kapus ranga-ranga, karena kami menganggap bahwa ini tidak terbukti apa yang dilakukan oleh kapus ranga-ranga,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved