Pilkada Mamuju

Bantuan Gempa Mamuju Program Pemerintah Jadi Bahan Kampanye, Sutinah Suhardi Dilapor ke Bawaslu

Akriadi mengatakan, pasangan calon nomor urut satu meminta kepada masyarakat untuk pembuatan rekening bahkan menjadikan posisinya sebagai bupati

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor Bawaslu Mamuju di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Setelah masa kampanye berlangsung dua pekan, calon bupati Mamuju nomor urut 01 Sutinah Suhardi dilaporkan warga ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)

Calon Bupati (Cabub) Mamuju Sitti Sutinah Suhardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Saat berkampanye di tiga desa, Sutinah disebutkan berkampanye dengan mengangkat isu soal bantuan stimulan gempa, padahal itu merupakan program dari pemerintah yang memang telah berjalan saat dia menjadi bupati Mamuju sejak 2021.

Akriadi, warga yang melaporkan Sutinah ke Bawaslu Mamuju didampingi oleh sejumlah pengacara, Jumat (11/10/2024).

Akriadi mengatakan, Sutinah Suhardi telah menjadikan program pemerintah yaitu bantuan stimulan gempa tahap dua sebagai bahan kampanye di beberapa desa dan kecamatan di Mamuju.

“Kemarin pada saat berkampanyedi tiga desa dan beberapa kecamatan, beliau menjadikan program pemerintah, yaitu bantuan gempa agar segera dibagikan dan pada saat itu masyarakat menyorakkan untuk memilih pasangan calon itu,” kata Akriadi kepada Tribun-Sulbar.com.

Akriadi mengatakan, pasangan calon nomor urut satu meminta kepada masyarakat untuk pembuatan rekening, bahkan terkesan telah memposisikan dirinya sebagai kepala daerah, padahal sedang cuti untuk masa kampanye

Baca juga: 1 Keluarga di Desa Leling Mamuju Kerap Ribut Soal Tanah, Polisi Hingga Pemdes Terpaksa Turun Tangan

Baca juga: Pria Mabuk Mengamuk di Acara Nikahan di Mamuju Hampir Dipukul Ramai-ramai Warga yang Geram

“Dia mengatakan akan segera meminta masyarakat untuk segera membuka rekening dan pada saat itu dia memposisikan dirinya sebagai pemerintah Kabupaten Mamuju padahal dia lagi cuti kampnye dan sebagai calon bupati,” ungkapnya.

Akriadi menyampaikan, Sutinah Suhardi telah melanggar  Pasar 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Kami melaporkan Sutinah Suhardi karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 73 undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Akriadi juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan sejumlah saksi kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah terima laporan dari masyarakat dan akan melakukan kajian awal laporan yang dimasukkan pelapor,” kata Rusdin, Sabtu (11/10/2024) malam. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved