Pilkada Mamuju
Bantuan Gempa Mamuju Program Pemerintah Jadi Bahan Kampanye, Sutinah Suhardi Dilapor ke Bawaslu
Akriadi mengatakan, pasangan calon nomor urut satu meminta kepada masyarakat untuk pembuatan rekening bahkan menjadikan posisinya sebagai bupati
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Setelah masa kampanye berlangsung dua pekan, calon bupati Mamuju nomor urut 01 Sutinah Suhardi dilaporkan warga ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
Calon Bupati (Cabub) Mamuju Sitti Sutinah Suhardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.
Saat berkampanye di tiga desa, Sutinah disebutkan berkampanye dengan mengangkat isu soal bantuan stimulan gempa, padahal itu merupakan program dari pemerintah yang memang telah berjalan saat dia menjadi bupati Mamuju sejak 2021.
Akriadi, warga yang melaporkan Sutinah ke Bawaslu Mamuju didampingi oleh sejumlah pengacara, Jumat (11/10/2024).
Akriadi mengatakan, Sutinah Suhardi telah menjadikan program pemerintah yaitu bantuan stimulan gempa tahap dua sebagai bahan kampanye di beberapa desa dan kecamatan di Mamuju.
“Kemarin pada saat berkampanyedi tiga desa dan beberapa kecamatan, beliau menjadikan program pemerintah, yaitu bantuan gempa agar segera dibagikan dan pada saat itu masyarakat menyorakkan untuk memilih pasangan calon itu,” kata Akriadi kepada Tribun-Sulbar.com.
Akriadi mengatakan, pasangan calon nomor urut satu meminta kepada masyarakat untuk pembuatan rekening, bahkan terkesan telah memposisikan dirinya sebagai kepala daerah, padahal sedang cuti untuk masa kampanye
Baca juga: 1 Keluarga di Desa Leling Mamuju Kerap Ribut Soal Tanah, Polisi Hingga Pemdes Terpaksa Turun Tangan
Baca juga: Pria Mabuk Mengamuk di Acara Nikahan di Mamuju Hampir Dipukul Ramai-ramai Warga yang Geram
“Dia mengatakan akan segera meminta masyarakat untuk segera membuka rekening dan pada saat itu dia memposisikan dirinya sebagai pemerintah Kabupaten Mamuju padahal dia lagi cuti kampnye dan sebagai calon bupati,” ungkapnya.
Akriadi menyampaikan, Sutinah Suhardi telah melanggar Pasar 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Kami melaporkan Sutinah Suhardi karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 73 undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Akriadi juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan sejumlah saksi kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah terima laporan dari masyarakat dan akan melakukan kajian awal laporan yang dimasukkan pelapor,” kata Rusdin, Sabtu (11/10/2024) malam. (*)
Ditetapkan Bupati Terpilih, Arsal Ingin Rajut Kebersamaan Usai Pilkada: Hilangkan Ego Demi Mateng |
![]() |
---|
Sidang PHP di MK: KPU Mamuju Yakin Gugatan Paslon Ado Mas’ud-Damris Tak Berlanjut |
![]() |
---|
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Usai Dinyatakan Unggul di Pilkada Mamuju Tengah, Arsal Aras: Fokus Urus Kebun dan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.