Korupsi Hutan Lindung
Jaksa Pantau Terpidana Korupsi Hutan Lindung Mamuju Andi Dodi Alasan Sakit dan Belum Ditahan
pihak kejaksaan akan kembali meminta surat resmi dari dokter yang menangani terkait sakit apa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Andi Dodi dan mantan Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.
Sempat menghirup udara bebas, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).
Andi Dodi akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).
"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (15/11) malam. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
| Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
|
|---|
| Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
|
|---|
| Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Andi-Dodi-Hermawan-saat-keluar-dari-Ruta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.