Korupsi Hutan Lindung

Jaksa Pantau Terpidana Korupsi Hutan Lindung Mamuju Andi Dodi Alasan Sakit dan Belum Ditahan

pihak kejaksaan akan kembali meminta surat resmi dari dokter yang menangani terkait sakit apa.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuu,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. Namun sesuai putusan MA, dia harus kembali dijebloskan ke penjara dan mendekam empat tahun. 

Andi Dodi dan mantan Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebas, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023). 

Andi Dodi akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (15/11) malam. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved