korupsi hutan lindung

Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju

Terpidana Muh Naim kembali dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan hukuman dua tahun penjara.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kejari Mamuju
Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Muh Naim (rompi tahahan pink) saat dibawa ke Lapas Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Jaksa eksekutor Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju eksekusi terpidana Muhammad Naim atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terpidana Muh Naim kembali dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan hukuman dua tahun penjara.

"Sebelum di eksekusi kami koordinasi dengan pihak keluarga terpidana Naim dan akhirnya koperatif. Kini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polman," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/1/2024).

Terpidana Muh Naim ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di kantor Pertahanan BPN Mamuju.

Dalam kasus korupsi hutan lindung ini Muh Naim memiliki peran tertentu dalam kasus alih fungsi hutan lindung karena saat itu dia pegawai BPN Mamuju.

Diketahui, dari lima terpidana di kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Muhammad Naim yang terakhir dieksekusi oleh jaksa eksekutor.

Sedangkan terpidana lainya Andi Dodi, Hasanuddin, Muh Ikbal, Syaiful Bahri dan Muhlis sudah berada di Rumah Tahan (Rutan) kelas IIB Mamuju dengan menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved