Korupsi Hutan Lindung

Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas

Sidang PK ini dilakukan sebagai upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan bagi terpidana Andi Dodi Hermawan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pengacara terpidana Andi Dodi, Ririn dan Sri Hartati saat ditemui di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung di Desa Tadui,Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Dodi Hermawan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: FOTO Andi Dodi Hermawan di Rutan Mamuju, Kembali Dipenjara Gara-gara Kasus Hutan Lindung

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Menyerahkan Diri, kembali Dijebloskan di Penjara

Andi Dodi Hermawan tampak mengenakan pakaian batik duduk di meja persidangan di samping kedua penasehat hukumnya.

Sidang PK ini dilakukan sebagai upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan bagi terpidana Andi Dodi Hermawan.

Jika PK dikabulkan oleh majelis hakim maka pemohon Andi Dodi akan bebas dari jeratan hukum.

Penasehat hukum Andi Dodi Hermawan, Ririn mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang PK dengan membawa sejumlah alat bukti.

Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Andi Dodi saat berada di Rutan mamuju
Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Andi Dodi saat berada di Rutan mamuju (ist)

"Jadi disini (kami) ajukan sidang peninjauan kembali dengan alat bukti sebagai pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini," kata Ririn kepada wartawan.

Ririn menyebutkan,empat alat bukti diajukan itu berupa SK Menteri,foto pemeriksaan lokasi (patok lokasi) dan dua sertifikat.

"Nanti tanggal 30 April 2024 akan dilakukan penandatanganan berita acara, baru kemudian dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiks," katanya.

Ririn berharap, kliennya Andi Dodi dapat dibebaskan dan nama baiknya segera dipulihkan.

Sementara itu Kasi Pidsus Affandi mengatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan tanggapan terhadap sidang PK yang diajukan oleh pemohon Andi Dodi.

"Kita sudah siapkan semua tanggapan, kami akan rampungkan semuanya," pungkasnya.(*)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan divonis pidana penjara selama 4 tahun di kasus alih fungsi kawasan hutan lindung (KHL) menjadi SPBU.

Andi Dodi Hermawan terdawka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu.

Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved