korupsi hutan lindung
2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara
Kasus korupsi alih fungsu hutan lindung menjadi SPBU ini telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua terpidana kasus korupsi hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (3/1/2024).
Dua terpidana itu yakni Syaiful Bahri dan Muhammad Ikbal.
Keduanya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju.
"Terpidana kasus hutan lindung Desa Tadui Mamuju sudah menyerahkan diri dan kini ditahan Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa hukumannya," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Dalam kasus ini, jaksa eksekutor Kejari Mamuju telah berhasil mengeksekusi sejumlah terpidana diantaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan, Mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, anggota tim A Muhlis Usman dan terakhir mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.
Kasus korupsi alih fungsu hutan lindung menjadi SPBU ini telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Mereka terpidana kembali dieksekusi berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
![]() |
---|
Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Resmi! KPU Sulbar Coret Andi Dodi dari DPT Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.