Korupsi Hutan Lindung

Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara

Dari kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejari Mamuju
Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui mengenakan rompi tahanan warna kuning saat berada di Rutan Kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dan Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Pertanahan Sulawesi Barat Muhammad Ikbal dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Keduanya akan menjalani masa hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui Mamuju.

Dari kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Sama dengan lainya (4 tahun penjara seperti Andi Dodi dan Hasanuddin)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Kamis (4/1/2024).

Mereka dieksekusi kembali berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) beberapa waktu lalu.

"Keduanya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor Kejari Mamuju telah berhasil mengeksekusi sejumlah terpidana diantaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan, Mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, anggota tim A Muhlis Usman, terakhir mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dan Muhammad Ikbal.

Kelima terdakwa dijerat kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar.

5 Terdakwa Divonis Bebas di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju 25 Januari 2023 :

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (25/1/2023).

Kelima terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.

Namun,pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Dalam amar putusan,majelis hakim menyatakan kelima terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Hakim meminta para terdakwa segera dibebaskan dan dipulihakn harkat dan martabatnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved