Korupsi Hutan Lindung
Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara
Dari kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dan Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Pertanahan Sulawesi Barat Muhammad Ikbal dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Keduanya akan menjalani masa hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui Mamuju.
Dari kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Sama dengan lainya (4 tahun penjara seperti Andi Dodi dan Hasanuddin)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Kamis (4/1/2024).
Mereka dieksekusi kembali berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) beberapa waktu lalu.
"Keduanya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa eksekutor Kejari Mamuju telah berhasil mengeksekusi sejumlah terpidana diantaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan, Mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, anggota tim A Muhlis Usman, terakhir mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dan Muhammad Ikbal.
Kelima terdakwa dijerat kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar.
5 Terdakwa Divonis Bebas di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju 25 Januari 2023 :
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (25/1/2023).
Kelima terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.
Namun,pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Dalam amar putusan,majelis hakim menyatakan kelima terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Hakim meminta para terdakwa segera dibebaskan dan dipulihakn harkat dan martabatnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
![]() |
---|
2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Resmi! KPU Sulbar Coret Andi Dodi dari DPT Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.