Seleksi Terbuka Eselon II

Pemprov Sulbar Buka Pendaftaran Lelang Jabatan 12 Posisi Eselon II, Berikut Daftarnya!

ASN dari luar Pemprov Sulbar juga bisa ikut selama mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
Dipokannyang - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail, 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulbar membuka seleksi terbuka untuk 12 jabatan eselon II, dengan pendaftaran melalui aplikasi My ASN pada 3–17 November 2025.
  • ASN dari luar Pemprov Sulbar diperbolehkan ikut seleksi sepanjang memenuhi syarat dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Seleksi ini bagian dari reformasi birokrasi Pemprov Sulbar, untuk melahirkan pejabat berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 12 jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulbar akan diseleksi terbuka.

Sebanyak 12 jabatan eselon tersebut, selama ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Lelang terbuka akan dipimpin langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar, Herdin Ismail.

Baca juga: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi, Pemprov Sulbar Cari 3 Kelapa Dinas Baru

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik lingkup Pemprov Sulbar dan luar Pemprov Sulbar dapat ikut seleksi selama memenuhi syarat.

“Itu sesuai dengan aturan Pertek, bahwa kita dimungkinkan untuk melakukan Selter setelah ada izin dari BKN,” kata Herdin.

Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 17 November 2025.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi My ASN.

Dari hasil rapat Tim Pansel, tahapan seleksi ini ditarget rampung seluruhnya pada 5 Desember 2025.

“Ya kalau hasil rapat dengan tim Pansel, kita perkirakan ini bisa rampung seluruhnya. Hasil akhir itu 5 Desember 2025,” ucapnya.

Herdin menjelaskan, tim pansel berisi lima orang.

Seleksi kali ini benar-benar terbuka.

ASN dari luar Pemprov Sulbar juga bisa ikut selama mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Terbuka bisa juga dari luar, misalnya, ketika ada orang dari Makassar mau, sepanjang dapat izin dari pejabat pembina kepegawaiannya, Gubernurnya, silahkan. 

Kita enggak batasi karena bersifat terbuka, jadi bukan hanya pegawai Pemprov, juga boleh dari luar,” ujar Herdin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved