Kasus Pencurian
Demi Bahagiakan Kekasih Pemuda di Mamuju Rela Curi 1 Motor dan 2 Handphone, Kini Diciduk Polisi
NS alias Kaco ditangkap di Tommo Mamuju pada Selasa (4/11) dini hari usai curi 1 motor dan dua Handphone
Ringkasan Berita:Ringkasan:1. NS alias Kaco (20) ditangkap di Tommo Mamuju pada Selasa dini hari2. Satu unit sepeda motor dan dua unit handphone dicuri NS dari korban.3. Alasan pelaku mencuri demi membahagiakan kekasihnya
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pemuda inisial NS alias Kaco (20) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju pada Selasa (4/11/2025) dini hari.
NS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tentang pencurian motor dan Hand phone.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca juga: 2 dari 4 Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata Saudara Kandung, Pembunuhan Dipicu Dendam
Baca juga: Jalan Rusak, Kepala Dusun di Desa Bela Mamuju Terpaksa Ditandu 25 Kilometer Menuju Puskesmas
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju, " terang Agustinus Pigay.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp22,5 juta
"Berdasarkan penelusuran anggota di lapangan, pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya. hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya, " tambah Agustinus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (*)
| Warung di Wonomulyo Polman Dimasuki Maling Uang Rp10 Juta Raib |
|
|---|
| SLB di Wonomulyo Polman DimasukI Maling Kamera Canon Hingga Smart TV Senilai Rp13 Juta Hilang |
|
|---|
| Ketahuan, Pencuri Lukai Tangan Pemilik Rumah di Polman Pakai Sajam Uang Rp500 Ribu Dibawa Kabur |
|
|---|
| Pria Dikepung Massa Usai Kepergok Mencuri di Rumah Warga Sumarrang Polman |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun di Pasangkayu Nyaris Dipenjara Usai Curi Rp4,9 Juta Milik Tetangga, Pelaku Dimaafkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pemuda-di-Mamuju-diciduk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.