Kasus Pencurian

Remaja 17 Tahun di Pasangkayu Nyaris Dipenjara Usai Curi Rp4,9 Juta Milik Tetangga, Pelaku Dimaafkan

Hasil musyawarah ini pun menghadirkan solusi yang melegakan semua pihak.  Orangtua pelaku mengganti kerugian korban. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Proses Damai - Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani mengambil langkah cepat untuk tidak langsung memproses kasus ini secara pidana, melainkan mengupayakan penyelesaian yang lebih damai kasus pencurian libatkan remaja 17 tahun 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang remaja inisial A (17) nyaris diproses hukum dan masuk penjara, usai mencuri uang Rp4,9 juta milik tetangganya sendiri.

Kejadian ini dterjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, 5 September 2025 lalu.

Kejadian bermula pada Jumat dini hari (5/9/2025), saat uang tunai sebesar Rp4.900.000 milik IR (42) raib dari dalam tas di kamarnya. 

Setelah diselidiki, pelaku diketahui adalah Lk. A (17), seorang remaja yang masih tetangga korban. 

Baca juga: 648 Koperasi Merah Putih Diluncurkan di Sulawesi Barat, Menuju Ekonomi Desa Modern?

Baca juga: Dosen Unsulbar Sulap Pelepah Pohon Pisang & Loka Pere Jadi Camilan Bergizi Penangkal Stunting

Menghadapi situasi ini, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani mengambil langkah cepat untuk tidak langsung memproses kasus ini secara pidana, melainkan mengupayakan penyelesaian yang lebih damai.

Pada Kamis (11/9/2025), mediasi pun digelar di Dusun Kampung Baru, Desa Randomayang. 

Dalam pertemuan yang penuh keakraban itu, hadir korban dan keluarganya, pelaku bersama orang tuanya, serta kepala dusun dan saksi. 

AIPDA Hamdani memimpin jalannya mediasi, memberikan arahan, nasihat, dan pesan-pesan penting tentang keamanan dan ketertiban masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.

Hasil musyawarah ini pun menghadirkan solusi yang melegakan semua pihak. 

Orangtua pelaku menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian korban. 

Selain itu, mereka berkomitmen untuk menyerahkan anaknya ke Polsek Bambalamotu untuk mendapatkan pembinaan khusus. 

Kedua belah pihak pun saling memaafkan dan mengukuhkan kesepakatan damai ini dalam sebuah surat resmi.

“Langkah yang dilakukan Aipda Hamdani tidak hanya mengakhiri masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek Bambalamotu, IPTU Yauri Yusuf. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved