Kasus Pencurian
Coba Kabur Usai Curi Kotak Amal, Pria 21 Tahun Diciduk Warga dan Polisi di Tapalang Mamuju
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Tapalang, untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
TRIBUN-SULBAR.COM-Polisi mengamankan seorang pria bernama Adam (21), karena kepergok mencuri kotak amal masjid di Dusun Bone-bone, Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Rabu dini hari (23/07/2025).
Warga setempat melihat Adam menjalankan aksinya masuk ke masjid ingin mengambil kotak amal.
Namun, warga cepat mencegat pelaku, hingga akhirnya ia kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Warga mengejar pelaku dan berhasil ditangkap tidak jauh dari masjid.
Baca juga: Tak Diperbaiki Pemkab Majene, Unsulbar Gotong Royong Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
Baca juga: Tak Diperbaiki Pemkab Majene, Unsulbar Gotong Royong Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Tapalang, untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
Kapolsek Tapalang, Akp H. Mino mengatakan, maling kotak amal itu ditangkap warga saat mencoba kabur.
"kami telah mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid yang tertangkap warga” jelas Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kotak amal masjid telah diamankan di Polsek Tapalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Tapalang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana di wilayah masing-masing.
Diharapkan segera melaporkan setiap kejadian ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)
pencuri kotak amal
Tapalang Mamuju
Kapolsek Tapalang
AKP Mino
Kotak Amal Masjid
Mamuju
Sulawesi Barat
| Warung di Wonomulyo Polman Dimasuki Maling Uang Rp10 Juta Raib |
|
|---|
| SLB di Wonomulyo Polman DimasukI Maling Kamera Canon Hingga Smart TV Senilai Rp13 Juta Hilang |
|
|---|
| Ketahuan, Pencuri Lukai Tangan Pemilik Rumah di Polman Pakai Sajam Uang Rp500 Ribu Dibawa Kabur |
|
|---|
| Pria Dikepung Massa Usai Kepergok Mencuri di Rumah Warga Sumarrang Polman |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun di Pasangkayu Nyaris Dipenjara Usai Curi Rp4,9 Juta Milik Tetangga, Pelaku Dimaafkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Personil-Piket-Polsek-Tapalang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.