Kasus Pencurian
Warung di Wonomulyo Polman Dimasuki Maling Uang Rp10 Juta Raib
Setelah selesai mandi, korban melihat tas selempang berwarna hitam miliknya masih berada di atas kasur di kamar
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN — Unit Identifikasi Polres Polman bersama personel Polsek Urban Wonomulyo mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Pucceda, Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (25/10/25).
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 09.30 Wita dari Bhabinkamtibmas Desa Nepo, Aipda Rahman, yang melaporkan adanya peristiwa pencurian di wilayah binaannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Wonomulyo yang dipimpin Pamapta 1 Polsek Wonomulyo IPDA Kamaruddin segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan.
Baca juga: Istri Tolak Dipoligami di Mamuju Bertengkar dengan Suami, Didamaikan di Kantor Polisi
Baca juga: 70 Persen Gen Z Depresi Akibat Finansial
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Siti Sarrya Ismail alias Ma’ci (52), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Pucceda, Desa Nepo.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah Abdul Kadir (45), seorang nelayan, dan istrinya Widayanti (41), yang juga warga setempat.
Dari keterangan korban, sekitar pukul 05.30 Wita saksi Abdul Kadir datang ke rumahnya untuk membeli tabung gas elpiji.
Korban sempat membuka pintu rumah dan memberikan tabung tersebut, kemudian kembali ke dalam rumah untuk mencuci piring dan bersiap membuka warung.
Setelah selesai mandi, korban melihat tas selempang berwarna hitam miliknya masih berada di atas kasur di kamar.
| SLB di Wonomulyo Polman DimasukI Maling Kamera Canon Hingga Smart TV Senilai Rp13 Juta Hilang |
|
|---|
| Ketahuan, Pencuri Lukai Tangan Pemilik Rumah di Polman Pakai Sajam Uang Rp500 Ribu Dibawa Kabur |
|
|---|
| Pria Dikepung Massa Usai Kepergok Mencuri di Rumah Warga Sumarrang Polman |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun di Pasangkayu Nyaris Dipenjara Usai Curi Rp4,9 Juta Milik Tetangga, Pelaku Dimaafkan |
|
|---|
| 2 Aki Genset dan Panel House Bendungan Sekka-sekka Polman Dicuri OTK Kerugian Rp5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Korban-pencurian-kehilangan-uang-Rp10-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.