Korupsi Hutan Lindung
Jaksa Pantau Terpidana Korupsi Hutan Lindung Mamuju Andi Dodi Alasan Sakit dan Belum Ditahan
pihak kejaksaan akan kembali meminta surat resmi dari dokter yang menangani terkait sakit apa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju terus melakukan langkah persuasif atau komunikasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Andi Dodi Hermawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju Affandi mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi atau langkah persuasif dengan Andi Dodi Hermawan.
"Dia (Andi Dodi) lagi sakit sedang dirawat, ada surat sakit (keterangan dokter) masuk ke kami, tapi kami masih terus memantau," ungkap Affandi saat dihubungi wartawan, via telepon, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, sudah divonis bebas di PN Mamuju.
Tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada kedua terdakwa.
Hasanuddin sudah ditahan.
Hanya saja, hingga saat ini jaksa belum mengeksekusi penahanan Andi Dodi.
Pihak Andi Dodi, melalui pengacara mengirim surat keterangan sakit dari dokter.
Kata dia, pihak kejaksaan akan kembali meminta dan menunggu surat resmi dari dokter.
"Kami butuh surat dari dokter yang menangani ini kami masih sementara minta, kami sedang menunggu," bebernya.
Sementara itu kuasa hukum terpidana, Nasrun belum bersedia memberikan keterangan soal kliennya yang terjerat hukum.
Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Siang tadi, pihak keluarga Andi Dodi, menelpon ke Tribun untuk, datang membawa surat keterangan sakit.
Hingga pukul 16.20 WITA, Rabu (29/11) siang ini, pihak keluarga belum tiba di kantor Tribun-Sulbar.com, di Simboro, Mamuju.
| Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
|
|---|
| Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
|
|---|
| Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Andi-Dodi-Hermawan-saat-keluar-dari-Ruta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.