Korupsi Hutan Lindung

Jaksa Pantau Terpidana Korupsi Hutan Lindung Mamuju Andi Dodi Alasan Sakit dan Belum Ditahan

pihak kejaksaan akan kembali meminta surat resmi dari dokter yang menangani terkait sakit apa.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuu,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. Namun sesuai putusan MA, dia harus kembali dijebloskan ke penjara dan mendekam empat tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju terus melakukan langkah persuasif atau komunikasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Andi Dodi Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju Affandi mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi atau langkah persuasif dengan Andi Dodi Hermawan.

 "Dia (Andi Dodi) lagi sakit sedang dirawat, ada surat sakit (keterangan dokter) masuk ke kami, tapi kami masih terus memantau," ungkap Affandi saat dihubungi wartawan, via telepon, Rabu (29/11/2023).

Sebelumnya, Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, sudah divonis bebas di PN Mamuju.

Tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada kedua terdakwa.

Hasanuddin sudah ditahan.

Hanya saja, hingga saat ini jaksa belum mengeksekusi penahanan Andi Dodi

Pihak Andi Dodi, melalui pengacara mengirim surat keterangan sakit dari dokter.

Kata dia, pihak kejaksaan akan kembali meminta dan menunggu surat resmi dari dokter.

"Kami butuh surat dari dokter yang menangani ini kami masih sementara minta, kami sedang menunggu," bebernya.

Sementara itu kuasa hukum terpidana, Nasrun belum bersedia memberikan keterangan soal kliennya yang terjerat hukum.

Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Siang tadi, pihak keluarga Andi Dodi, menelpon ke Tribun untuk, datang membawa surat keterangan sakit.

Hingga pukul 16.20 WITA, Rabu (29/11) siang ini, pihak keluarga belum tiba di kantor Tribun-Sulbar.com, di Simboro, Mamuju.

Andi Dodi dan mantan Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebas, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023). 

Andi Dodi akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (15/11) malam. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved