BPKPD Sulbar
BPKPD Sulbar Percepat Penertiban Aset Tanah, Dukung Program Kopdeskel Merah Putih
Program ini menekankan pentingnya optimalisasi aset pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan fisik di tingkat desa dan kelurahan.
Ringkasan Berita:
- BPKPD Sulbar mempercepat validasi dan penertiban aset tanah pemerintah daerah, termasuk aset lama yang belum bersertifikat, sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri RI.
 - Langkah ini mendukung program nasional Kopdeskel Merah Putih, yang menekankan optimalisasi aset sebagai dasar perencanaan pembangunan fisik di desa dan kelurahan.
 - Sinergi BPKPD, BPN, Inspektorat, dan OPD teknis menjadi kunci memastikan aset daerah terdata, terlindungi hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat menertibkan aset tanah milik pemerintah daerah.
Penertiba ini adalah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tentang percepatan pendataan dan penertiban aset pemerintah.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Selain itu, untuk mendukung program strategis nasional Kopdeskel Merah Putih.
Program ini menekankan pentingnya optimalisasi aset pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan fisik di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: BPKPD Sulbar Dukung Pemeriksaan Itjen Kemendagri, Transparansi Jadi Komitmen
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan, pihaknya tengah mengintensifkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh aset tanah pemerintah daerah terdata dengan baik.
Termasuk aset lama yang belum bersertifikat.
“Fokus kami adalah memastikan data yang masuk benar-benar valid, lengkap, dan sesuai kriteria Kemendagri,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah pengawasan di lapangan.
Dengan data aset yang bersih dan terintegrasi, pemerintah daerah lebih siap merencanakan pembangunan, terutama dalam mendukung pemanfaatan aset untuk proyek Kopdeskel Merah Putih.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Sulbar, A. Bisyri M. Noor, menjelaskan timnya telah melakukan pemetaan dan pemilahan data aset tanah sesuai klasifikasi Kemendagri.
Setiap aset diverifikasi berdasarkan dokumen kepemilikan, kondisi lapangan, dan status penggunaannya.
Aset yang belum bersertifikat ditelusuri bersama pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Percepatan pendataan ini tidak hanya menertibkan administrasi, tetapi juga melindungi aset daerah dari sengketa dan kehilangan status hukum.
Semua aset daerah adalah milik publik yang harus dikelola transparan, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bisyri.
Dengan sinergi BPKPD, BPN, Inspektorat, dan OPD teknis, percepatan pendataan dan sertifikasi aset tanah diharapkan menjadi tonggak penting memperkuat fondasi pembangunan serta mewujudkan Sulbar yang tertib administrasi, transparan, dan berdaya saing.(*)
| Majene Tertib Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga Pasang Stiker Kendaraan di Kantor Bupati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPKPD Sulbar Kawal Program Sertifikasi Aset Tanah Demi Keuangan Daerah yang Lebih Akuntabel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Perkuat Sistem Keuangan Daerah Transparan Akuntabel BPKPD Sulbar Serap Best Practice TP2DD di Jateng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPKPD Sulbar Menuju Birokrasi Digital, Tuntaskan Finalisasi SPBE | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sinergi Pelayanan Publik UPTD PPRD Pasangkayu : Samsat dan SIM Keliling Bersatu Hadir di Martajaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Muhammad-Ali-Chandra-8.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.