Korupsi Bumdes

Mantan Kepala Desa Patampanua Polman Calon Tersangka Baru Korupsi Bumdes Rp 229 Juta?

Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejari Polman
Tim penyidik Kejari Polman saat menggeledah kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, yang berada di Jl Trans Sulawesi, Senin (31/7/2023). 

Selama tiga tahun ia terus mendapat kucuran modal usaha bersumber dari Anggaran Desa (AD).

AD itu diberikan langsung oleh kepada desa Patampanua yang saat itu masih aktif menjabat.

Inisialnya AA.

"Untuk sementara kita kembangkan dulu, tim penyidik masih mendalami kasus ini," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Ia menjelaskan guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka MI dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.

Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan, dan tidak langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Memang MI selama ini dikasi langsung modal usaha dari pemerintah desa, kita dalami dulu," lanjutnya.

Ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang.

MI sendiri menyalagunakan dana Bumdes bersumber dari anggaran dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019.

Selama tiga tahun mengelola dana sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan," terang Farid.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved