Korupsi Bumdes
BREAKING NEWS: Ketua Bumdes di Polman Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 229 Juta
MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menetapkan MI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (20/7/2023) malam.
Tersangka MI merupakan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Patampanua, Kecamatan Matakali.
MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019.
Selama tiga tahun mengelola dana Bumdes sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.
Ia menjelaskan selama tiga tahun modal usaha Bumdes dikelola namun peruntukannya tidak terlihat.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Mantan Kepala Desa Patampanua Polman Calon Tersangka Baru Korupsi Bumdes Rp 229 Juta? |
|
|---|
| Kejari Polman Dalami Keterlibatan Kades di Kasus Korupsi Bumdes Patampanua |
|
|---|
| Ketua Bumdes Patampanua Korupsi Rp 229 Juta, Tersenyum Tipis saat Digiring ke Lapas Polewali |
|
|---|
| Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 Juta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Bumdes-Desa-Patampanu-Kecamatan-Mataka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.