Korupsi Bumdes

BREAKING NEWS: Ketua Bumdes di Polman Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 229 Juta

MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ketua Bumdes Desa Patampanua Kecamatan Matakali, inisial MI tersangka kasus korupsi saat meninggal kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Kamis (20/7/2023) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menetapkan MI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (20/7/2023) malam.

Tersangka MI merupakan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Patampanua, Kecamatan Matakali.

MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019.

Selama tiga tahun mengelola dana Bumdes sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.

Ia menjelaskan selama tiga tahun modal usaha Bumdes dikelola namun peruntukannya tidak terlihat.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved