TOPIK
Korupsi Bumdes
-
Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
-
Selama tiga tahun ia terus mendapat kucuran modal usaha bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
-
Kini tersangka MI dipindahkan dari rumah tahanan Mapolres Polman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
-
Tim jaksa penyidik menahan tersangka selama 20 puluh hari kedepan dititipkan ke rumah tahanan Polres Polman.
-
MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved