Korupsi Bumdes

Mantan Kepala Desa Patampanua Polman Calon Tersangka Baru Korupsi Bumdes Rp 229 Juta?

Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejari Polman
Tim penyidik Kejari Polman saat menggeledah kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, yang berada di Jl Trans Sulawesi, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengeledah kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Senin (31/7/2023).

Mereka mencari dan mengumpulkan sejumlah dokumen lalu dibawa ke kantor Kejari Polman.

Sebelumnya ketua Bumdes Patampanua, inisial MI telah ditetapkan tersangka korupsi Rp 229 juta.

Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca juga: Ketua Bumdes Patampanua Korupsi Rp 229 Juta, Tersenyum Tipis saat Digiring ke Lapas Polewali

Kepala Kejari Polman, Zulkifli mengatakan pengeledahan itu untuk mencari alat bukti tambahan.

"Kita sudah menetapkan tersangka satu orang, dokumen yang kita sita untuk mendukung fakta di persidangan," terang Zulkifli kepada wartawan.

Ia menjelaskan dokumen yang disita untuk mendukung fakta saat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.

Zulkifli menyebut beberapa bukti yang dikumpulkan sudah cukup dalam penetapan tersangka.

Dokumen pendukung itu untuk memperkuat perbuatan pelaku yang tak mampu mengelola dana Bumdes.

"Terkait potensi adanya tersangka tambahan, penyidik mendalami dulu yang terlibat siapa saja," ungkapnya.

Dikatakan saat ini tim penyidik tersus mendalami keterlibatan orang lain dalam pengelolaan dana Bumdes.

Termasuk mempelajari aturan pengelolaan dana Bumdes untuk mengetahui aliran dananya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Polman terus menyelidiki keterlibatan kepala desa (kades) di kasus korupsi ketua Bumdes Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, inisial MI.

MI resmi kenakan rompi tahanan Kejari Polman pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Ia tersangka korupsi modal usaha Bumdes sebesar Rp 229 juta, di kelola dari 2017 hingga 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved