Korupsi Bumdes
Mantan Kepala Desa Patampanua Polman Calon Tersangka Baru Korupsi Bumdes Rp 229 Juta?
Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengeledah kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Senin (31/7/2023).
Mereka mencari dan mengumpulkan sejumlah dokumen lalu dibawa ke kantor Kejari Polman.
Sebelumnya ketua Bumdes Patampanua, inisial MI telah ditetapkan tersangka korupsi Rp 229 juta.
Penyidik Kejari Polman mendalami adanya keterlibatan orang lain lantaran modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Baca juga: Ketua Bumdes Patampanua Korupsi Rp 229 Juta, Tersenyum Tipis saat Digiring ke Lapas Polewali
Kepala Kejari Polman, Zulkifli mengatakan pengeledahan itu untuk mencari alat bukti tambahan.
"Kita sudah menetapkan tersangka satu orang, dokumen yang kita sita untuk mendukung fakta di persidangan," terang Zulkifli kepada wartawan.
Ia menjelaskan dokumen yang disita untuk mendukung fakta saat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.
Zulkifli menyebut beberapa bukti yang dikumpulkan sudah cukup dalam penetapan tersangka.
Dokumen pendukung itu untuk memperkuat perbuatan pelaku yang tak mampu mengelola dana Bumdes.
"Terkait potensi adanya tersangka tambahan, penyidik mendalami dulu yang terlibat siapa saja," ungkapnya.
Dikatakan saat ini tim penyidik tersus mendalami keterlibatan orang lain dalam pengelolaan dana Bumdes.
Termasuk mempelajari aturan pengelolaan dana Bumdes untuk mengetahui aliran dananya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Polman terus menyelidiki keterlibatan kepala desa (kades) di kasus korupsi ketua Bumdes Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, inisial MI.
MI resmi kenakan rompi tahanan Kejari Polman pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Ia tersangka korupsi modal usaha Bumdes sebesar Rp 229 juta, di kelola dari 2017 hingga 2019.
Selama tiga tahun ia terus mendapat kucuran modal usaha bersumber dari Anggaran Desa (AD).
AD itu diberikan langsung oleh kepada desa Patampanua yang saat itu masih aktif menjabat.
Inisialnya AA.
"Untuk sementara kita kembangkan dulu, tim penyidik masih mendalami kasus ini," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka MI dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan, dan tidak langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Memang MI selama ini dikasi langsung modal usaha dari pemerintah desa, kita dalami dulu," lanjutnya.
Ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang.
MI sendiri menyalagunakan dana Bumdes bersumber dari anggaran dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019.
Selama tiga tahun mengelola dana sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan," terang Farid.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Kejari Polman Dalami Keterlibatan Kades di Kasus Korupsi Bumdes Patampanua |
|
|---|
| Ketua Bumdes Patampanua Korupsi Rp 229 Juta, Tersenyum Tipis saat Digiring ke Lapas Polewali |
|
|---|
| Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 Juta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ketua Bumdes di Polman Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 229 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tim-penyidik-Kejari-Polman-saat-menggeledah-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.