TOPIK
Pencabulan Anak
-
Aksi bejat elaku terbongkar setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Mamasa
-
Pelaku melakukan pencabulan terhadap ke-4 orang anak itu, saat mereka datang berbelanja di kios pelaku
-
SL ditangkap oleh tim Polsek Kalukku di tempat persembunyiannya di wilayah Kalukku pada Minggu (12/5/2024) malam.
-
Bocah yang rata-rata kelas 4 sampai 5 sekolah dasar itu hadir sebagai saksi atas kejadian tindak pidana pencabulan tersebut.
-
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
-
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka kini diproses di Kejari Mamuju untuk proses hukum selanjutnya.
-
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014
-
Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali mandar (Polman)
-
DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
-
elaku sempat mengintai rumah tersebut, mengintip dari samping dan masuk secara diam-diam.
-
Kemudian warga tersebut melapor kepada warga lainnya hingga mereka beramai-ramai menggerebek rumah kosong itu.
-
Polisi mengungkap saat itu salah satu warga lewat di depan sebuah rumah dan melihat lampu menyala.
-
Kakek asal Tapango Polman ini jadi tersangka pencabulan terhadap cucunya hingga hamil dna melahirkan.
-
Kata Muliyadi, meski kasus itu adalah masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan tempat bekerja namun tetap akan diberhentikan sementara.
-
Kepala Kemenkumham Sulbar Marasidin menyatakan, pelaku AA sudah diusulkan ke pusat agar diberhentikan sementara.
-
Kini si kakek telah ditahan Polres Polman usai dilaporkan ibu kandung korban, Senin (27/11/2023) siang.
-
Kasus ini kata Mimid tidak ada pengancaman didalamnya, namun ditemukan adanya kekerasan seksual.
-
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan pasal 81 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
-
Mimid menceritakan korban tinggal bersama kakek dan neneknya lantaran ibu kandungnya pergi merantau.
-
Unit PPA Polres Polman mengungkap aksi bejat pelaku dimulai sejak 2021 lalu hingga hamil di Februari 2023.
-
Pelaku digelandang polisi masuk di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Kamis (30/11/2023).
-
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Desa Trailu, Sampaga Mamuju, Sulbar, Selasa (21/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
-
Pelaku MH sudah ditahan Polresta Mamuju usai ditangkap di kediamannya di Desa Trailu, Sampaga Mamuju, Sulbar, Selasa (21/11/2023).
-
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, awal kejadian ini pelaku MH mengajak korban (anak laki-laki) ke rumahnya.
-
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Trailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa (21/11/2023) malam.
-
terjadi persetubuhan ketika mereka berduaan di kamar sehingga terjadi tindak pidana persetubuhan
-
Diceritakan NU pun mulai curiga saat anaknya ketakutan melihat sosok ayahnya sendiri.
-
Korban mengaku kepada polisi sudah empat kali mendapat tindakan asusila tersebut.
-
Kini korban dalam tahap pemeriksaan di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
-
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku ke ibunya dan mengadukannya ke babinkantibmas setempat.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved