Pencabulan Anak

5 Korban Pencabulan Dihadirkan di Sidang Terdakwa Pedagang Bakso Mamuju

Bocah yang rata-rata kelas 4 sampai 5 sekolah dasar itu hadir sebagai saksi atas kejadian tindak pidana pencabulan tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Pelaku MH saat ditangkap polisi Polresta Mamuju di kediamannya di Desa Trailu, Sampaga Mamuju, Sulbar, Selasa (21/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pedagang bakso keliling di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah digelar.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menghadirkan lima orang korban yang masih bocah.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati

Baca juga: Korban Pencabulan Penjual Bakso di Mamuju Sudah 20 Orang, Modus Ngajak Nonton Video Asusila

Bocah yang rata-rata kelas 4 sampai 5 sekolah dasar itu hadir sebagai saksi atas kejadian tindak pidana pencabulan tersebut.

Selain lima bocah, kepala desa dan salah satu guru juga turut dihadirkan dalam memberikan kesaksian kepada majelis hakim di ruang sidang PN Mamuju.

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Majelis Hakim Rahid Pambingkas dan dua hakim anggota Rachmat Ardimal dengan Nona Vivi Sri Dewi.

Sementara terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Andi Toba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrah Totoran mengatakan, pihaknya telah menghadirkan lima saksi yang juga merupakan korban dari pencabulan tersebut.

"Iya hadir saksi 5 bocah dan juga kepala desa dan guru sekolah untuk memberikan kesaksian atas kasus ini," kata Nasrah kepada wartawan, di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (14/3/2024)..

Sementara itu seorang saksi kades di Sampaga mengatakan, bahwa korban dan terdakwa sempat berdamai melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Namun, kasus ini berlanjut di kepolisian hingga masuk pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju.

"Terdakwa ini sudah 20 tahun tinggal di desa saya di Sampaga, memang diduga sudah memiliki kelainan penyakit," katanya.

Kendati demikian, terdakwa juga dikenal sebagai orang yang baik dan juga sangat dermawan dan suka bersosialisasi.

Diketahui, MH (49) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

MH terbukti mencabuli 15 anak di bawah umur di rumahnya dengan mengiming-imingi uang kepada korbannya.

MH dijerat Pasal 81 T Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved