Pencabulan Anak

Berkas Lengkap, Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Mamuju Segera Disidang

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku MH saat digelandang keantor Polisi Polresta Mamuju Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulbar. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sampaga Mamuju, penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus pencabulan tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Pelaku inisial MH (49) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH sudah dinyatakan lengkap," terang Iskandar.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap pria inisial MH (49) terduga pelaku kasus pencabulan anak laki-laki di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Ustad Cabuli 5 Santriwati di Ponpes Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Istri Sudah Tua, Kakek di Polman Nekat Mau Cabuli Gadis 15 Tahun, Aksinya Kepergok Warga

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa (21/11/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIta.

Pelaku diduga melakukan aksi bejat cabulnya kepada 20 anak di bawah umur.

"Iya pelaku inisial MH ditangkap karena telah melakukan tindak pencabulan anak kepada anak laki-laki," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Rabu (22/11/2023).

Iskandar menyebutkan, MH melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi uang kepada korbannya.

"Pelaku ajak korbannya masuk ke kamar lalu memegang alat kelamin korbannya," pungkasnya

Hingga kini pelaku sudah diamankan Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologis Kejadian, awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengoral dan mengisap pxnxs korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved