Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Pemilik Warung Cabuli 4 Anak-anak di Pasangkayu, Korban Dicabuli Saat Datang Belanja

Pelaku melakukan pencabulan terhadap ke-4 orang anak itu, saat mereka datang berbelanja di kios pelaku

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelaku inisial KM (45) ditangkap personel Polres Pasangkayu, usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak-anak.

KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Haryanto mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak maret hingga Mei 2024.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap ke-4 orang anak itu, saat mereka datang berbelanja di kios pelaku," ujar Haryanto.

Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kades Desa Limbong Korupsi Dana Desa Rp177 Juta Segera Disidang

Baca juga: Pj Bupati Mamasa Perintahkan Kadis PUPR dan Keuangan Ambil Langkah Kongkrit Tangani Bencana Longsor

"Kemudian pelaku mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya kemudian memegang alat kelaminnya anak tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak tersebut dan setelah itu, pelaku Kamsir melakukan perbuatannya," terang Haryanto.

Agar anak-anak itu bungkam, lanjut Haryanto, pelaku memberikan jajan kepada anak-anak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved