Pencabulan Anak

Kepala Rupbasan Mamuju Tegaskan Akan Berhentikan Pegawainya yang Cabul

Kata Muliyadi, meski kasus itu adalah masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan tempat bekerja namun tetap akan diberhentikan sementara.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mamuju, Mulyadi, Jumat (1/12/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akan diberhentian setelah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku inisial AA diketahui bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju.

AA mencabuli dua gadis bersaudara yakni MT (16) dan MH (13).

Kejadian di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Korban adalah ponakan dari pelaku sendiri.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mamuju di Sinyonyoi Kalukku Mamuju Sulawesi Barat Muliyadi menegaskan akan berhentikan sementara anggotanya.

“AA (pelaku) sudah usulkan pemberhentian sementara dulu," ujar Muliyadi saat via WhatsApp Jumat (1/12/2023).

Kata Muliyadi, meski kasus itu adalah masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan tempat bekerja namun tetap akan diberhentikan sementara.

“Dan kami juga sudah bersurat untuk memberhentikan AA (pelaku)”tambahnya.

Dikatakan, kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut terkait perbuatan oknum ASN tersebut.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved