Pencabulan Anak

Lansia di Polman Terancam 15 Tahun Penjara Usai Digrebek Cabuli Gadis Remaja

DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pria lansia inisial DR (60) (baju merah) saat digiring masuk ke ruang PPA Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Senin (19/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan pria lansia inisial DR (60) sebagai tersangka usai cabuli remaja inisial NF (15) di Kecamatan Polewali, Polman, Senin (19/2/2024).

DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Usai diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatan pencabulan terhadap remaja.

Baca juga: KRONOLOGI Lansia di Polman Digrebek Warga saat Cabuli Gadis Belia Dalam Rumah

Pelaku kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penyidik PPA Satreskrim menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, pencabulan terhadap anak.

"Kalau motifnya sendiri ingin melampiaskan hawa nafsu, istrinya sudah tua,"terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Ia menyebut pelaku mengaku kepada penyidik hendak melampiaskan hawa nafsu.

Lantaran istri dari pelaku sudah tua, tidak mau lagi melayani suaminya yang juga lansia ini.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.

Sebagai sitaan barang bukti kuat untuk diperlihatkan saat pelaku jalani persidangan.

Sebelumnya, terungkap kronologi pria lansia inisial DR (60) digrebek warga usai cabuli gadis belia inisial NF (15) di Kecamatan Polewali.

Polisi mengungkap pelaku awalnya lewat di rumah korban di Kelurahan Manding, malam hari.

Pelaku sempat mengintai rumah tersebut, mengintip dari samping dan masuk secara diam-diam.

"Korban sendiri dalam rumah, jadi bukan rumah kosong namun kedua orang tua korban sedang pergi," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan korban saat itu berada didalam kamar rumah hanya seorang sendiri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved