Polres Polman Didemo

BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo di Mapolres Polman, Minta Oknum Polisi Hamili Perempuan Dipecat

NR dikabarkan kini mengandung tujuh bulan, namun oknum polisi inisial GB belum menikahinya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
DEMO - Aksi mahasiswa di depan Markas Polres Polman, di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali sempat memanas, Rabu (1/10/2025). Massa aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan pintu gerbang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Aksi mahasiswa di depan Markas Polres Polewali Mandar (Polman), di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali sempat memanas, Rabu (1/10/2025).

Massa aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan pintu gerbang.

Beruntung kedua belah pihak dapat menenangkan diri sehingga tidak terjadi anarkis.

Baca juga: KOHATI Nilai Sidang Etik Tak Adil, Oknum Polisi Polman Diduga Hamili Perempuan Tanpa Tanggung Jawab

Aksi ini terkait adanya oknum polisi dari Mapolres Polman inisial GB diduga menyetubuhi NR (20).

NR dikabarkan kini mengandung tujuh bulan, namun oknum polisi inisial GB belum menikahinya.

Membuat sejumlah mahasiswa tergabung dalam cipayung plus gelar aksi unjuk rasa.

Mahasiswa menuntut agar oknum polisi inisial GB bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami meminta oknum polisi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya, dia telah mencederai institusinya sendiri," ujar korlap aksi Deby Akbar dalam orasinya.

Dia menilai perbuatan oknum polisi ini telah mencoreng institusi kepolisian Polres Polman.

Deby menyebut kinerja divisi Propam Polres Polman tidak transparan dan adil menindak tegas anggotanya.

Sehingga massa aksi menyepakati tuntutan agar Kasi Propam Polres Polman dipecat dari jabatannya.

"Serta kami meminta agar oknum polisi yang menghamili NR segera dipecat dari institusi kepolisian," ungkap Deby.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Polman, AKP Mustakim menyampaikan oknum polisi inisial GB telah menjalani sidang kode etik.

Hasil sidang kode etik ini kata AKP Mustakim telah vonis, oknum polisi inisial GB telah dijatuhi sanksi etik.

"Sanksi etik diberikan yakni penahanan khusus selama 30 hari dan penundaan pangkat selama satu tahun," kata AKP Mustakim.

Dia menjelaskan sanksi etik diterima oknum polisi ini lantaran berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya.

Oknum polisi inisial GB ini telah menjalani Penanganan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Serta oknum polisi ini kata AKP Mustakim disanksi penundaan pangkat selama satu tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved