Polman

175 ASN dan 324 PPPK Polman Belum Terima Gaji Selama 4 Bulan, Pegawai ASN : Kami di PHP

Badan Keuangan Pemkab Polman sempat menjanjikan gaji para pegawai ini dibayarkan pada September.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Samsul
ILUSTRASI- Sebanyak 499 pegawai berstatus PNS dan PPPK belum menerima gaji selama empat bulan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (2/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sebanyak 499 pegawai berstatus PNS dan PPPK belum menerima gaji selama empat bulan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (2/10/2025).

Para pegawai tidak menerima gaji ini terdiri dari 175 ASN dan 324 PPPK lingkup Pemda Polman.

Sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Juni 2025 lalu, hingga sat ini belum terima gaji.

Baca juga: Petani di Tapalang Mamuju Terancam Gagal Tanam Akibat Kekeringan dan Irigasi Rusak, Benih Padi Busuk

Baca juga: Keracunan 27 Siswa di Tapalang, Dinkes: Ompreng Tidak Dicuci dengan Air Mengalir

Badan Keuangan Pemkab Polman sempat menjanjikan gaji para pegawai ini dibayarkan pada September.

Namun sudah masuk awal Oktober, mereka tak kunjung menerima gaji usai resmi bekerja pada Juni 2025.

"Kami merasa diberi harapan palsu, karena sudah dua kali di janji tapi belum dibayar, kasihan kami yang dari daerah luar," kata salah satu ASN yang enggan disebut namanya.

Dia mengaku merasa di beri harapan palsu oleh Pemkab Polman sejak April hingga saat ini.

Disebutkan ASN yang dari luar daerah Polman merasa kesulitan mengatur kebutuhan hidup.

Lantaran beberapa ASN yang datang dari daerah luar tidak memiliki keluarga di Polman.

"Seperti saya yang dari Jawa, sudah mau lima bulan tidak terima gaji, bertahan dengan mencukupi kebutuhan pas-pasan ini," curhatnya.

Dia meminta agar Pemkab Polman segera dapat membayarkan gaji 499 pegawai yang diangkat pada Juni 2025 ini.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman, Muhammad Nawir menjanjikan gaji itu akan dibayar pada pertengahan Oktober.

"Sudah persetujuan di anggaran perubahan, insya Allah paling cepat kita bayarkan pertengahan Oktober ini," kata Muhammad Nawir saat dihubungi wartawan.

Dia menjelaskan kendala keterlambatan gaji selama empat bulan ini lantaran adanya rekofusing anggaran.

Nawir menyebut saat itu sudah terlanjur adanya rekofusing anggaran baru SK pengangkatan terbit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved