TOPIK
Pelanggaran Netralitas
-
Warsito sendiri tersandung dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024.
-
Jeni menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh ayahnya bukanlah praktik politik uang.
-
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
-
Hamzah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.
-
Panwascam menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan dilimpahkan ke Bawaslu Majene.
-
Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali
-
Tuntutan itu dibacakan jaksa bernama Juanda Maulud Akbar saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
-
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
-
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga Ranga jamzah diputus bebas bersyarat oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
-
Enam orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik JPU Kejari Polman.
-
Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.
-
laporan itu baru saja dilayangkan oleh Amryiadi Umar pengacara pasangan calon Gubernur Sulbar dan Wakil Calon Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Arwa
-
Sidang perdana ini dipimpin langsung ketua PN Polewali, Jusdi Purnama sebagai hakim ketua, bersama dua orang hakim anggota.
-
Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.
-
sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024.