Pelanggaran Netralitas

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Perumda Aneka Usaha Majene Dihentikan Ini Alasan Bawaslu

sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali saat ditemui Tribun Sulbar.com di Gudang logistik KPU. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kasus dugaan netralitas seorang pegawai BUMD Perumda Aneka Usaha Majene Bernama Anwar Lazim dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene.

Sebelumnya Bawaslu Majene telah memanggil Anwar Lazim yang diduga tidak netral, dan menjadi bagian dari tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati Majene.

Anwar telah dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali mengatakan, terdapat dua Pegawai BUMD yang sempat diperiksa oleh Bawaslu, namun yang diperiksa di Gakkumdu hanya Anwar Lazim.

"Sebelumnya pemanggilan ini dilakukan arena diduga terlibat kampanye saat masih menjabat sebagai pegawai Perumda Aneka Usaha Majene," kata Sofyan kepada wartawan.

Sofyan mengungkapkan alaan penghentian kasus tersebut.

Baca juga: Peluru Airsoft Gun Dikeluarkan dari Leher Arman, Oknum Binmas Polres Pasangkayu Diproses Propam

Baca juga: Aripuddin Nyaris Digebuki Warga, Lagi Mabuk Berbuat Onar di Acara Nikahan di Pulau Karampuang Mamuju

Kata Sofyan, hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Majene terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Menurutnya berdasarkan laporan hasil penelitian, bahwa temuan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan, dalam hal ini pada pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024.

Selain itu, surat pengunduran dirinya juga telah dibuktikan dengan adanya surat dari direktur Perumda, dan menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Perumda Aneka Usaha Majene.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene telah memanggil Anwar Lazim tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati Majene untuk dimintai keterangan.

Pejabat BUMD ini memenuhi undangan klarifikasi atas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Bawaslu Majene pada Selasa (8/10/2024).

Undangan ini berdasarkan Temuan Nomor: 02/TM/PB/Kab/30 02/X/2024 tentang Temuan Dugaan Pelanggaran Pelibatan Pejabat BUMD dalam Kampanye. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved