Pelanggaran Netralitas
Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Perumda Aneka Usaha Majene Dihentikan Ini Alasan Bawaslu
sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kasus dugaan netralitas seorang pegawai BUMD Perumda Aneka Usaha Majene Bernama Anwar Lazim dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene.
Sebelumnya Bawaslu Majene telah memanggil Anwar Lazim yang diduga tidak netral, dan menjadi bagian dari tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati Majene.
Anwar telah dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali mengatakan, terdapat dua Pegawai BUMD yang sempat diperiksa oleh Bawaslu, namun yang diperiksa di Gakkumdu hanya Anwar Lazim.
"Sebelumnya pemanggilan ini dilakukan arena diduga terlibat kampanye saat masih menjabat sebagai pegawai Perumda Aneka Usaha Majene," kata Sofyan kepada wartawan.
Sofyan mengungkapkan alaan penghentian kasus tersebut.
Baca juga: Peluru Airsoft Gun Dikeluarkan dari Leher Arman, Oknum Binmas Polres Pasangkayu Diproses Propam
Baca juga: Aripuddin Nyaris Digebuki Warga, Lagi Mabuk Berbuat Onar di Acara Nikahan di Pulau Karampuang Mamuju
Kata Sofyan, hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Majene terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.
Menurutnya berdasarkan laporan hasil penelitian, bahwa temuan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan, dalam hal ini pada pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024.
Selain itu, surat pengunduran dirinya juga telah dibuktikan dengan adanya surat dari direktur Perumda, dan menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Perumda Aneka Usaha Majene.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene telah memanggil Anwar Lazim tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati Majene untuk dimintai keterangan.
Pejabat BUMD ini memenuhi undangan klarifikasi atas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Bawaslu Majene pada Selasa (8/10/2024).
Undangan ini berdasarkan Temuan Nomor: 02/TM/PB/Kab/30 02/X/2024 tentang Temuan Dugaan Pelanggaran Pelibatan Pejabat BUMD dalam Kampanye. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.