Breaking News

Pelanggaran Netralitas

Dugaan Langgar Netralitas Kades Sugihwaras di Pilkada Polman Naik Tahap Penyelidikan 

Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kades Sugihwaras diperiksa oleh penyidik Kajari dan Bawaslu di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus pelanggaran dugaan netralitas di Pilkada Polman 2024 melibatkan kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) naik ke tahap penyelidikan, Senin (14/10/2024).

Kasus ini awalnya ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polman.

Baca juga: BPBD Mamasa Kirim Tim Kesehatan TNI ke Lokasi Pendaki Gunung Gandang Dewata Dalam Masalah

Baca juga: Hindari Razia Polisi, Puluhan Puluhan Pelajar Pilih Menepi di Jl Ir Juanda Mamuju

Lalu diserahkan ke penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan penyidik kepolisian punya waktu 14 hari menangani kasus ini.

"Pelimpahan kasus ini setelah kita meminta keterangan ahli pidana pemilihan, kemudian barang buktinya kita bawa ke laboratorium forensik di Makassar," terang Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan posisi kasus ini telah ditangani penyidik Gakkumdu, naik tahap penyelidikan.

Adapun alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.

Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai.

Kegiatan jalan satu itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024, terdapat baliho paslon.

"Tentunya ada potensi ditetapkan tersangka, semuanya butuh proses dalam penyelidikan ini, yang tetapkan nanti sentra Gakkumdu," ungkapnya.

Dia menambahkan jika terbukti ikut menguntungkan salah satu paslon Pilkada, Warsito terancam pidana.

Maksimal enam bulan penjara diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 di pasal satu.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman memeriksa Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito, Selasa (8/10/2024).

Dia diperiksa divisi penanganan pelanggaran lantaran diduga langgar netralitas di Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved