Pelanggaran Netralitas
Dugaan Langgar Netralitas Kades Sugihwaras di Pilkada Polman Naik Tahap Penyelidikan
Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Warsito diperiksa bersama kepala dusun empat Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.
Dalam proses pemeriksaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman ikut mendampingi, tergabung dalam Gakkumdu.
Panitia pengawas Kecamatan Wonomulyo menemukan kegiatan jalan santai tersebut diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Pilkada.
"Diduga kades ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk paslon," terang ketua divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan awalnya kasus ini ditangani langsung oleh Panwascam Wonomulyo.
Lalu diambil alih oleh jajaran Bawaslu Polman, lantaran di pengawasan kecamatan tidak ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sehingga kata Usman mekanismenya kasus ini diambil alih oleh sentra Gakkumdu, dan pemeriksaan telah berjalan.
"Diduga kades juga melepas jalan santai ini, tiga orang telah diperiksa, ada kadus, sama ketua panitia," ungkapnya.
Usman menyebut tindakan kepala desa ini diduga menguntungkan salah satu paslon Pilkada Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.