Pelanggaran Netralitas
Dugaan Langgar Netralitas Kades Sugihwaras di Pilkada Polman Naik Tahap Penyelidikan
Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus pelanggaran dugaan netralitas di Pilkada Polman 2024 melibatkan kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) naik ke tahap penyelidikan, Senin (14/10/2024).
Kasus ini awalnya ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polman.
Baca juga: BPBD Mamasa Kirim Tim Kesehatan TNI ke Lokasi Pendaki Gunung Gandang Dewata Dalam Masalah
Baca juga: Hindari Razia Polisi, Puluhan Puluhan Pelajar Pilih Menepi di Jl Ir Juanda Mamuju
Lalu diserahkan ke penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Karena telah ditemukan adanya dugaan pidana pelanggaran netralitas, sejumlah alat bukti juga diserahkan.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan penyidik kepolisian punya waktu 14 hari menangani kasus ini.
"Pelimpahan kasus ini setelah kita meminta keterangan ahli pidana pemilihan, kemudian barang buktinya kita bawa ke laboratorium forensik di Makassar," terang Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan posisi kasus ini telah ditangani penyidik Gakkumdu, naik tahap penyelidikan.
Adapun alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.
Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai.
Kegiatan jalan satu itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024, terdapat baliho paslon.
"Tentunya ada potensi ditetapkan tersangka, semuanya butuh proses dalam penyelidikan ini, yang tetapkan nanti sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Dia menambahkan jika terbukti ikut menguntungkan salah satu paslon Pilkada, Warsito terancam pidana.
Maksimal enam bulan penjara diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 di pasal satu.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman memeriksa Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito, Selasa (8/10/2024).
Dia diperiksa divisi penanganan pelanggaran lantaran diduga langgar netralitas di Pilkada 2024.
Warsito diperiksa bersama kepala dusun empat Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.
Dalam proses pemeriksaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman ikut mendampingi, tergabung dalam Gakkumdu.
Panitia pengawas Kecamatan Wonomulyo menemukan kegiatan jalan santai tersebut diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Pilkada.
"Diduga kades ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk paslon," terang ketua divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan awalnya kasus ini ditangani langsung oleh Panwascam Wonomulyo.
Lalu diambil alih oleh jajaran Bawaslu Polman, lantaran di pengawasan kecamatan tidak ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sehingga kata Usman mekanismenya kasus ini diambil alih oleh sentra Gakkumdu, dan pemeriksaan telah berjalan.
"Diduga kades juga melepas jalan santai ini, tiga orang telah diperiksa, ada kadus, sama ketua panitia," ungkapnya.
Usman menyebut tindakan kepala desa ini diduga menguntungkan salah satu paslon Pilkada Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.