Kasus Pencurian

Hilang Tahun Lalu, Pria di Pasangkayu Temukan Motor Miliknya di Rumah Warga Kini Sudah Dikembalikan

Keterangan warga yang memiliki motor tersebut, diketahui bahwa kendaraan itu dibeli pada tahun 2024 dari seorang inisial H warga Pedanda I

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Mediasi - Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Briptu Sangkar bersama Babinsa Desa Kalukunangka Sertu M. Yusuf kasus motor diduga curian yang hilang 2024 ditemukan di halaman milik warga 
Ringkasan Berita:Ringkasan Berita:
1. AM kehilangan motor pada 2024 lalu
2. Setahun kemudian tepatnya 2025 AM melihat motor yang sangat mirip dengan motor miliknya yang hilang itu, terparkir di halaman warga
3. Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian turun tangan untuk menjadi penengah
4. AM sepakat tidak meneruskan laporan polisi dan menerima kembali motor miliknya tersebut 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang warga di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa berawal pada tahun 2024, ketika seorang warga inisial AM kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Pasangkayu

Setahun kemudian tepatnya Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita lalu, AM secara tidak sengaja melihat motor yang sangat mirip dengan miliknya terparkir di salah satu rumah warga.

Selanjutnya, pada Rabu pagi (05/11/2025), Babinsa Desa Kalukunangka Sertu M. Yusuf menghubungi pihak kepolisian dan meminta pendampingan untuk melakukan pengecekan ke rumah warga yang diduga memiliki kendaraan tersebut.

Baca juga: Keterangan Saksi Kasus Penemuan Mayat Wanita di Tinambung Polman, Korban Mengeluh Sakit

Baca juga: Sulbar Kejar Keadilan Iklim, Gubernur SDK Minta Kompensasi Karbon Setara Kalimantan Timur

Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Briptu Sangkar bersama Babinsa Sertu M. Yusuf kemudian melaksanakan kunjungan, untuk menindaklanjuti informasi adanya warga yang diduga membeli sepeda motor hasil curian sekitar pukul 14.30 Wita. 

Setibanya di lokasi, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Lk. AM melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka dengan BPKB asli milik AM. 

Pencocokan Surat

Dilansir dari laman polisiku.co.id, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik AM yang dilaporkan hilang tahun lalu.

Dari keterangan warga yang memiliki motor tersebut, diketahui bahwa kendaraan itu dibeli pada tahun 2024 dari seorang inisial H warga Pedanda I.

Pembelian dilakukan secara baik-baik berdasarkan foto yang ditunjukkan oleh penjual.

Mengingat situasi yang kondusif dan adanya itikad baik dari pihak warga, AM sepakat untuk tidak melanjutkan laporan ke pihak kepolisian serta menerima kembali kendaraannya. 

Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat koordinasi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya lengkap dan sesuai, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Yauri Yusuf.

"Kesepakatan ini juga dilakukan untuk menjaga hubungan baik antarwarga di Desa Kalukunangka," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved